MATA INDONESIA, JAKARTA – Seandainya vaksin Covid19 nanti ditemukan mengandung bahan yang tidak halal tetap bisa digunakan dengan penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat berbincang dengan dokter cantik Reisa Broto Asmoro yang disiarkan Sekretariat Presiden, Jumat 16 Oktober 2020.
Menurut Ma’ruf hal itu pernah dilakukan terhadap vaksin meningitis pada 2010 yang belum mendapat sertifikasi halal karena diributkan karena ada bagian pembuatannya yang tidak halal.
Saat itu, MUI menetapkan vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia adalah haram karena ada vaksin lain yang pembuatannya lebih halal.
Maka vaksin Glaxo diganti dengan buatan Menveo dari Italia dan Mevac yang dibuat di Cina, lalu Kementerian Kesehatan menghentikan pengiriman vaksin tersebut.
Menurut Ma’ruf, tim dari MUI akan ikut bersama tim Pemerintah ke Cina untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid19 buatan Sinovac.
“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya.
Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin COVID-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.
“Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI,” ujarnya.
Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac.
Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin Covid19 kepada masyarakat di Indonesia.