Pemasok Senjata KST Papua Ditangkap, Transaksinya Mencapai Rp 1,3 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sosok yang diduga memasok senjata api (senpi) untuk Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP) berhasil ditangkap Satgas Nemangkawi. Pelaku diketahui bernama Ratius Murib alias Neson Murib.

“Yang bersangkutan diduga jaringan penjual senpi dan amunisi ke KSTP di Puncak Jaya,” ujar Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Selasa 15 Juni 2021.

Iqbal mengatakan, Neson Murib diketahui melakukan sejumlah transaksi mencapai miliaran Rupiah atas penjualan dan pembelian senpi beserta amunisinya.

“Total yang dikirim dan diterima Rp 1.393.100.000,” katanya.

Pelaku ditangkap saat sedang transit di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya. Dia bermaksud menuju Kabupaten Timika.

Iqbal juga menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita Rp 370 juta dari tangan pelaku. Diduga uang tersebut akan digunakan untuk membeli senpi. Aparat kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan penjual senpi dan amunisi untuk KKB Papua tersebut.

“Tim masih akan terus menggali informasi sumber dana serta aktivitas pengiriman uang untuk membeli senjata dan amunisi,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini