Pemerintah Perkuat Ekonomi Hijau untuk Kelestarian Lingkungan dan Penciptaan Lapangan Kerja

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi hijau sebagai strategi pembangunan masa depan yang mampu menghadirkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini dinilai semakin penting di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad), Dr. (HC) Ir. Burhanuddin Abdullah, M.A., mengatakan Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk menentukan arah pembangunan nasional. Menurutnya, pola pembangunan yang selama ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam perlu mulai bertransformasi menuju model yang lebih berkelanjutan.

“Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan ketidakpastian ekonomi global, gagasan ekonomi hijau semakin menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi wacana akademik. Indonesia kini berada di titik penting untuk menentukan arah pembangunan masa depan, pilihannya tetap bertumpu pada pola ekonomi lama yang eksploitatif, atau mulai bertransisi menuju model pembangunan yang lebih berkelanjutan,” ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, transisi menuju ekonomi hijau tidak boleh dipandang sebagai beban pembangunan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan peluang besar untuk menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

“Biaya mempertahankan model pembangunan lama saat ini sebenarnya jauh lebih mahal dibandingkan biaya transisi menuju ekonomi hijau. Kita harus melihat ekonomi hijau bukan sebagai beban, melainkan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, lapangan kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan bangsa,” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat menilai transformasi ekonomi hijau akan melahirkan jutaan lapangan kerja baru berbasis keberlanjutan lingkungan atau green jobs. Profesi seperti ahli energi terbarukan, pengelola sampah modern, insinyur lingkungan, analis karbon, spesialis ekonomi sirkular, hingga wirausaha hijau diperkirakan akan semakin dibutuhkan di masa depan.

“Kita juga akan memastikan bahwa green jobs merupakan pekerjaan yang layak, memberikan perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan dan kesempatan yang adil bagi masyarakat. Masa depan ekonomi dunia tidak hanya digital, tetapi juga hijau. Future jobs are green jobs,” ujar Jumhur.

Untuk memperkuat sinergi berbagai pihak, IKA Unpad membentuk Forum Ekonomi Hijau (FEH) yang akan diluncurkan pada 17 Juni 2026. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IKA Unpad, Yhodhisman Soratha, mengatakan forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, serta generasi muda dalam merumuskan arah pembangunan berkelanjutan Indonesia.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka dan produktif antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, hingga generasi muda. Tantangan keberlanjutan tidak mungkin diselesaikan oleh satu sektor saja,” kata Yhodhisman.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Forum Ekonomi Hijau, Ferdian Agustiana, menegaskan bahwa ekonomi hijau bukan sekadar isu lingkungan, melainkan strategi pembangunan yang mampu menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan.

Melalui penguatan ekonomi hijau, Indonesia diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini