MINEWS.ID, JAKARTA – Perselisihan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Walikota Tengerang Arief R Wismansyah soal lahan di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang mendapat perhatian pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Menurutnya, penyelesaian kasus itu tidak perlu dengan saling lapor ke polisi, sebab soalnya adalah penggunaan lahan untuk bangunan pelayanan publik.
“Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal (administratiefberoep),” kata Mahfud dalam pernyataan tertulisnya, 17 Juli 2019.
Sebelumnya dikabarkan Kementerian Hukum dan HAM telah melaporkan Walikota Tangerang ke polisi soal polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lahan Komplek Kehakiman dan Pengayoman Tangerang.
Sebelumnya Yasonna menyindir Arief karena dianggap menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkumhan.
Akibatnya Walikota Tangerang itu malah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.