Ini Deretan Prestasi Ma’ruf Amin di MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ma’ruf Amin akhirnya meletakkan jabatan Ketua Umum Majelis Umum Indonesia (MUI). Selama lima tahun menjabat sejak 2015, ada sejumlah prestasi yang diukirnya di majelis itu.

Saat menyampaikan laporan pertanggunggjawaban sebagai ketua umum, Ma’ruf menyebut menyertakan MUI dalam standard ISO.

Menurut Kiai Ma’ruf, bukanlah perjalanan yang mudah untuk bisa diterima ISO, beberapa syarat harus terpenuhi termasuk syarat transparansi.

“Hanya MUI yang punya ISO. Bisa diterima ISO itu ada macam-macam. Tidak mungkin didapat kalau kita tidak memenuhi itu. Kita di bawah kendali Sekjen Buya Anwar Abbas tiga tahun ini sudah tamkinul ma’rifah (paham betul) dalam urusan ISO. Ini sesuatu yang tidak mudah,” kata Wakil Presiden RI itu di Munas X MUI, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Selain itu, dalam lima tahun terakhir, Ma’ruf berhasil menegakkan program Islam wasathiyah di MUI.

Sosialisasi dan edukasi terkait Islam wasathiyyah terus dilakukan melalui Komisi Dakwah.
Kiai Ma’ruf juga berpesan agar MUI bisa menjadi contoh untuk ormas-ormas yang dinaunginya, dengan tetap menjaga nilai ittifaqat atau kesepakatan.

Sementara itu sekjen demisioner MUI, Buya Anwar Abbas, memaparkan bahwa selama lima tahun kiprah MUI, Komisi Fatwa telah mengembangkan ilmu syariah di kalangan ulama sesuai kebutuhan dalam rangka memberikan bimbingan hukum bagi umat Islam.

Dia menyebutkan, tercatat sudah ada 338 fatwa, yakni 261 fatwa merupakan keputusan produk halal dan 47 fatwa bukan tentang produk halal.

Dia juga menyampaikan bahwa adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI sangat membantu untuk menyelesaikan isu isu kontemporer terutama bidang keagamaan.

Dia menyebutkan, fatwa dari MUI sangat membantu masyarakat terutama umat dan bahkan saya seringkali mengatakan, pemerintah sangat tertolong oleh kehadiran fatwa MUI.

Di lokasi yang sama, wakil ketua demisioner Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), KH Didin Hafidhuddin, menyampaikan pesannya untuk kepengurusan yang terpilih di periode mendatang.

Dia berpesan agar pengurus berikutnya bisa membawa MUI kedepan menjadi lebih baik dengan mempertahankan marwah kepemimpinan MUI yang bersifat kolektif. Menjaga nilai keagamaan dan kejamaahan yang selama ini sudah tertanam kuat di MUI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini