MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan penanganan kasus Djoko Tjandra yang menjerat jaksa Pinangki harus terbuka terhadap supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden soal supervisi perkara kasus korupsi.
Menurut Mahfud, Kabareskrim Polri sudah memberi contoh supervisi yang baik dari KPK dalam menangani kasus di Polri.
“Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah, di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya, apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Mahfud pun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, KPK berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi.
Untuk Mahfud mengungkapkan Presiden Jokowi akan mengeluarkan peraturan presiden soal supervisi kasus korupsi.
Praktik tersebut menurut Mahfud bisa dilakukan saat ada laporan dari masyarakat yang melaporkan tumpang tindih penanganan perkara korupsi atau penanganan yang berlarut-larut.