MINEWS.ID, JAKARTA – Benny Wenda yang mengklaim sebagai tokoh Papua Merdeka, tidak berkutik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini. Soalnya dia tidak bisa lagi masuk ruang Sidang Majelis Umum mendompleng negara mini di Pasifik, Vanuatu.
Benny yang kini mendapat suaka politik dari Kota Oxford, Inggris terganjal peraturan baru PBB.
Peraturan itu menyatakan mereka yang berhak masuk ruang sidang adalah warga negara resmi dari negara peserta.
Hal itu diungkapkan salah seorang delegasi Indonesia asal Papua Nick Messet. Menurutnya, peraturan PBB kali ini cukup keras sehingga Wenda hanya bisa berdiri di luar ruang sidang.
Nick juga pernah satu perjuangan dengan Wenda memperjuangkan kemerdekaan Papua, namun kembali bergabung dengan Pemerintah Indonesia karena Papua semakin maju. Kehadirannya di sidang umum itu atas perintah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dia bersama dua warga Papua lainnya yaitu John dan Manufandu diminta menemani Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku pimpinan delegasi, mengikuti persidangan tersebut.
Sebelumnya, Wenda pernah menyelinap dalam delegasi Vanuatu berbicara di sebuah forum PBB. Seketika itu juga Pemerintah Indonesia melayangkan surat protes. Kini aturan kehadiran di forum lintas negara tersebut diubah sehingga Wenda tidak bisa berkutik lagi.