Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Sudah Susun Tim Kuasa Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah siap dan telah membentuk tim hukum sendiri.

Disampaikan Anggota KPU Viryan Aziz, pihaknya bahkan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan bila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah sejak tanggal 21 langsung merapikan, menghimpun dokumen dan merampungkan tim hukum yang akan bertugas untuk sengketa,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Saat ditanya nama-nama orang berada dalam tim hukum tersebut, Viryan enggan menyebutkan. Ia hanya berkata nanti nama-namanya akan diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Diketahui Jumat 24 Mei 2019 besok adalah batas akhir para peserta pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Yang menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

Berita Terbaru

Pemkab Gunungkidul Gelar Rapat Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2024

Sambut Pilkada Serentak 2024 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Diskominfo Gunungkidul gelar rapat gabungan, acara ini di Ruang Rapat Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul yang dihadiri oleh unsur pemerintah dan lembaga penyelenggara Pilkada di Kab. Gunungkidul dari Setda, Kominfo, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kodim dan Polres. dan diikuti oleh berbagai jurnalis media. (Senin,25/11/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini