Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Sudah Susun Tim Kuasa Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah siap dan telah membentuk tim hukum sendiri.

Disampaikan Anggota KPU Viryan Aziz, pihaknya bahkan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan bila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah sejak tanggal 21 langsung merapikan, menghimpun dokumen dan merampungkan tim hukum yang akan bertugas untuk sengketa,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Saat ditanya nama-nama orang berada dalam tim hukum tersebut, Viryan enggan menyebutkan. Ia hanya berkata nanti nama-namanya akan diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Diketahui Jumat 24 Mei 2019 besok adalah batas akhir para peserta pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Yang menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini