Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Sudah Susun Tim Kuasa Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah siap dan telah membentuk tim hukum sendiri.

Disampaikan Anggota KPU Viryan Aziz, pihaknya bahkan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan bila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah sejak tanggal 21 langsung merapikan, menghimpun dokumen dan merampungkan tim hukum yang akan bertugas untuk sengketa,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Saat ditanya nama-nama orang berada dalam tim hukum tersebut, Viryan enggan menyebutkan. Ia hanya berkata nanti nama-namanya akan diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Diketahui Jumat 24 Mei 2019 besok adalah batas akhir para peserta pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Yang menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini