Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Sudah Susun Tim Kuasa Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah siap dan telah membentuk tim hukum sendiri.

Disampaikan Anggota KPU Viryan Aziz, pihaknya bahkan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan bila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah sejak tanggal 21 langsung merapikan, menghimpun dokumen dan merampungkan tim hukum yang akan bertugas untuk sengketa,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Saat ditanya nama-nama orang berada dalam tim hukum tersebut, Viryan enggan menyebutkan. Ia hanya berkata nanti nama-namanya akan diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Diketahui Jumat 24 Mei 2019 besok adalah batas akhir para peserta pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Yang menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini