Desakan WALHI NTT Kepada Kapolres Malaka untuk Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Oenunu

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) turut menyoroti dugaan pembalakan liar di hutan produksi Oenunu, Kabupaten Malaka, NTT.

Kepala Divisi Advokasi dan kajian Hukum Lingkungan WALHI NTT Umbu Tamu Ridi, SH, MH menyatakan bahwa Kapolres Malaka harus tegas melakukan penyelidikan berbagai modus kejahatan pengrusakan hutan di wilayah hukum Polres Malaka, dan menindak setiap orang yang telah melakukan kejahatan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pembalakan liar di Nusa Tenggara Timur terus terjadi dari tahun ke tahun, pemerintah semakin kecolongan melakukan pengawasan, walau Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) cukup lengkap di setiap daerah dan mimilik sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan,” ujarnya dalam rilis yang diterima minews.id, Selasa 28 Juni 2022.

Ia pun mendesak Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK, agar menangkap pelaku pencuri kayu di kawasan Hutan Oenunu RTK 203, lokasi Arak Desa Naet Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka. Sebab Pembalakan liar ini telah dilaporkan oleh UPT KPH Wilayah Kabupaten Malaka di Polres Malaka pada tanggal 24 juni 2022, dan telah diterima oleh Kasat Reskrim Polres Malaka.

Berdasarkan keterangan Kepala KPH Malaka Maria Yofita Seran,S.Hut yang dilaporkan di lembaga anggota Walhi NTT, Direktur Lakmas Cendana Wangi, Victor Manbait, SH, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 Tim dari UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah Malaka melakukan pemeriksaan lokasi sesuai permohonan yang diajukan oleh pemohon atas nama Ferdinandus Satu Bria dkk, ditemui sesuai dengan koordinat yang diambil di lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan.

“Pemohon telah melakukan penebangan di lokasi tersebut sebanyak 356 pohon dan telah diolah menjadi Pacakan sebanyak 420 batang, dan telah diangkut ke penampungan di Webetun, di Umasukaer desa Bakiruk dan di rumah Yeri Malesi di desa Lakekun Utara Kecamatan Kobalima,” katanya.

WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup, menyayangkan persoalan pengrusakan hutan terus terjadi di Nusa Tenggara Timur, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun yang dilakukan oleh pihak swasta yang memiliki bisnis jual beli kayu, misalkan yang terjadi di kawasan hutan Yawila dan hutan Tabera Sumba Barat, di kawasan hutan Loh Pahar Desa Satar Nawang Kabupaten Manggarai Timur, dan pembalakan liar jenis kayu sonokeling di wilayah TTU dan Belu.

Oleh sebab itu, WALHI NTT menegaskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Kapolres Malaka melakukan identifikasi menyeluruh berkaitan dengan kerusakan hutan, melakukan penangkapan dan penindakan oknum yang melakukan pembalakan liar, dan juga menindak pengrusakan hutan jenis apa pun, semisal pertambangan ilegal yang merambah kawasan hutan di wilayah hukum Polres Malaka.

Kedua, Kapolres Malaka menyita seluruh barang bukti untuk diamankan sembari melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap seluruh terduga pelaku dan pelapor.

Ketiga, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) melakukan pengawasan maksimal terhadap seluruh kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur, serta merehabilitasi kawasan-kawasan hutan yang telah dirusak oleh oknum perseorangan maupun swasta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PAPDESI dan APDESI Dukung Program Pemerataan Ekonomi hingga Desa Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungan penuh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini