Kabar Baik untuk Pekerja Kulon Progo, BSU Rp600 Ribu Siap Cair Juni 2025

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah pusat akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Salah satu wilayah yang pekerjanya berhak menerima bantuan ini adalah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Upah pekerja di Kulon Progo yang rata-rata masih sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp2,3 juta membuat mereka masuk dalam kriteria penerima BSU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa ada sekitar 168 perusahaan di Kulon Progo yang menggaji pekerjanya sesuai standar UMK.

“Seluruh pekerja dari 168 perusahaan tersebut berpotensi mendapatkan BSU dari pemerintah pusat,” ungkap Bambang Senin 16 Juni 2025.

Selain syarat upah, penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.

Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600 ribu yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Bantuan tersebut dihitung untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan alokasi Rp300 ribu per bulan.

Namun, hingga kini Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait kriteria lengkap dan mekanisme pencairan BSU.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah.

Sambil menunggu juknis, Disnaker Kulon Progo terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, serta bank penyalur BSU.

“Kami berharap BSU ini dapat membantu meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pekerja di Kulon Progo,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo, Slamet Taryono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.

Pendataan ini melibatkan perusahaan-perusahaan di Kulon Progo dan sebelumnya telah disosialisasikan secara menyeluruh.

Slamet menegaskan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukan ASN, TNI, POLRI, ataupun pegawai yang dibiayai APBD.

Dengan adanya bantuan subsidi upah di Kulon Progo, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga di tengah tantangan ekonomi saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini