Kabar Baik untuk Pekerja Kulon Progo, BSU Rp600 Ribu Siap Cair Juni 2025

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Pemerintah pusat akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Salah satu wilayah yang pekerjanya berhak menerima bantuan ini adalah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Upah pekerja di Kulon Progo yang rata-rata masih sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sekitar Rp2,3 juta membuat mereka masuk dalam kriteria penerima BSU.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa ada sekitar 168 perusahaan di Kulon Progo yang menggaji pekerjanya sesuai standar UMK.

“Seluruh pekerja dari 168 perusahaan tersebut berpotensi mendapatkan BSU dari pemerintah pusat,” ungkap Bambang Senin 16 Juni 2025.

Selain syarat upah, penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.

Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600 ribu yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Bantuan tersebut dihitung untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan alokasi Rp300 ribu per bulan.

Namun, hingga kini Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait kriteria lengkap dan mekanisme pencairan BSU.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah.

Sambil menunggu juknis, Disnaker Kulon Progo terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, serta bank penyalur BSU.

“Kami berharap BSU ini dapat membantu meningkatkan daya beli dan memenuhi kebutuhan pekerja di Kulon Progo,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kulon Progo, Slamet Taryono, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.

Pendataan ini melibatkan perusahaan-perusahaan di Kulon Progo dan sebelumnya telah disosialisasikan secara menyeluruh.

Slamet menegaskan bahwa BSU tahun 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukan ASN, TNI, POLRI, ataupun pegawai yang dibiayai APBD.

Dengan adanya bantuan subsidi upah di Kulon Progo, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga di tengah tantangan ekonomi saat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

LPPDM Adukan Bupati Manggarai Barat ke Polda NTT soal Privatisasi Pantai

Minews.id, Kota Kupang - Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi mengadukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE....
- Advertisement -

Baca berita yang ini