Respon Ketua AM FUI DIY terkait Opsi Indonesia Membuka Hubungan Diplomatik dengan Israel

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pernyataan Presiden Prabowo yang berencana akan mengakui Israel sebagai negara kemudian membuka hubungan diplomatik dengan syarat Palestina merdeka menuai pro kontra dari sebagian kalangan salah satunya Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) .

Menurut Ketua Aliansi Muda (AM) FUI DIY, Totok Abu Syaddad bahwa pidato Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan mengenai  pengakuan 2 negara yaitu Israel dan Palestina, perlu dikritisi supaya tidak  menyimpang dari UUD 1945 dan juga sebagai negara non blok.

“Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto harus senantiasa menjalankan kewajiban dari amanah dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah tegas menyatakan bahwa penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan,” ujarnya.

Sementara itu pihaknya juga menilai kompromi politik apapun yang berkaitan dengan Israel dan Palestina hanya bisa diterima jika tidak melegitimasi penjajahan dan tidak menyebabkan penghapusan hak rakyat Palestina atas tanah dan tempat sucinya. Selain itu, tidak melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan dari proses hukum dan tidak boleh mentolelir kejahatan perang (pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)).

“Pemerintah Indonesia tidak boleh terjebak politik dua negara yang akan melegitimasi penjajahan Israel sekaligus mengabaikan penderitaan dan hak asasi bangsa Palestina. Masjid Al Aqsa harus tetap berada di bawah otoritas Islam,” tegas Totok.

Pihaknya menyerukan kepada negara-negara muslim dan negara lain di dunia agar mengambil langkah proaktif dalam forum internasional dengan pendekatan damai namun tegas terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang dilakukan oleh penjajah Israel.

 “Saat ini ormas muslim di DIY masih akan menunggu perkembangan dari pernyataan Presiden Prabowo tersebut terkait tindakan konkrit yang perlu diwaspadai bersama. Apabila Pemerintah Indonesia tetap menindaklanjuti atas pernyataan yang disampaikan tersebut maka akan menimbulkan gejolak besar dari berbagai ormas muslim baik di Yogyakarta maupun di Indonesia dan berpotensi terjadi aksi untuk mengecam langkah tersebut,” ungkap Totok.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini