Cerita Susi Pudjiastuti Usir Kapal Ikan Cina dari Laut Natuna Utara

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang akhir Kabinet Kerja, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti masih garang mengusir kapal-kapal pencuri ikan asing. Kali ini dia memimpin sendiri pengusiran kapal ikan berbendera China di Laut Natuna Utara.

Menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Usman Harun, Susi mengejar tujuh kapal nelayan Negeri China yang sedang melintas di perairan tersebut.

Kapal-kapal ikan China yang diusir Susi

“Setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) kapal atas nama Zhong Tai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis Sabtu 20 April 2019.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga kapal di antaranya dalam pelayaran dari China menuju Mozambiq dengan alat tangkap yang tersimpan di dalam palka namun tidak ditemukan adanya hasil tangkapan.

Akhirnya kapal-kapal itu dilepaskan kembali karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.

Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini