Melawan Krisis Pendidikan di Yogyakarta, BEM Nusantara Bentuk Satgas Pengawas Kampus untuk Bentengi Mahasiswa

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pada momentum Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) BEM Nusantara yang diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 27–29 Mei 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmen penuh dalam menjalankan mandat Satgas Pengawas Kampus Nusantara.

Komitmen ini merupakan respon tegas atas memburuknya kondisi pendidikan tinggi di Yogyakarta, yang ditandai dengan berbagai persoalan.

Di antaranya seperti komersialisasi pendidikan, represi akademik, kekerasan seksual, kurangnya transparansi keuangan, dan lemahnya perlindungan terhadap mahasiswa.

Kehadiran Satgas Pengawas Kampus Nusantara menjadi langkah konkret untuk menjawab krisis multidimensi di ranah perguruan tinggi yang tak bisa lagi diabaikan.

Satgas ini berperan sebagai instrumen gerakan mahasiswa dalam mengawasi, melaporkan, dan mengadvokasi penyimpangan kebijakan kampus secara sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan.

“Pendidikan tinggi di Yogyakarta saat ini menghadapi krisis struktural yang nyata. Kapitalisasi biaya melalui skema UKT di perguruan tinggi negeri maupun sistem gelombang di kampus swasta, serta penyalahgunaan beasiswa, telah menutupi diskriminasi ekonomi yang terjadi di balik dalih administratif,” ujar Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY Mohammad Rafli Ilham melalui keterangan tertulisnya, Kamis 29 Mei 2025.

Ia juga menyoroti pergeseran peran mahasiswa dari subjek pendidikan menjadi alat komersialisasi institusi.

“Ini bukan sekadar persoalan kebijakan, tetapi krisis pandangan terhadap hak pendidikan yang kini dikendalikan oleh logika pasar,” tambahnya.

Menurut Rafli, kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, demokratis, dan membebaskan.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya mahasiswa masih berhadapan dengan represi, korupsi mikro, kekerasan seksual, hingga budaya impunitas yang terus dibiarkan.

Ketidaktransparanan dalam pencairan dana kemahasiswaan dan pelarangan aksi kritis menunjukkan lemahnya akuntabilitas institusi terhadap sivitas akademika.

Satgas Bukan Simbol, Melainkan Gerakan Nyata

BEM Nusantara DIY menegaskan bahwa Satgas Pengawas Kampus Nusantara bukan sekadar simbol gerakan, tetapi merupakan alat perjuangan mahasiswa untuk menentang ketidakadilan dan penindasan di lingkungan kampus.

Adapun, komitmen ini diwujudkan dalam empat langkah utama, pertama menghimpun dan memverifikasi laporan pelanggaran yang terjadi di kampus.

Kedua, menyediakan layanan advokasi dan pendampingan atas kasus-kasus yang menyangkut hak mahasiswa.

Ketiga, membuka kanal pelaporan terbuka dan rahasia guna melindungi pelapor serta mendorong keberanian berbicara.

Keempat, menggerakkan aksi kolektif untuk membangun kampus yang transparan, adil, berpihak pada korban, dan menjunjung tinggi demokrasi.

Menolak Komersialisasi Pendidikan dan Represi Akademik

BEM Nusantara DIY menolak keras pandangan bahwa pendidikan adalah komoditas.

Kampus tidak boleh menjadi alat kekuasaan, dan mahasiswa bukan objek pasif pendidikan.

Melalui Satgas Pengawas Kampus Nusantara, gerakan mahasiswa bertekad melawan normalisasi ketimpangan dan represi yang selama ini terjadi di ruang akademik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini