JAKARTA, Minews – Fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim terus menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan “tim khusus” eksternal yang melompati wewenang pejabat struktural adalah bentuk nyata maladministrasi yang berujung pada tindak pidana.
Yanuar Winarko menegaskan bahwa tindakan seorang menteri yang lebih memercayai tim luar ketimbang Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya telah menabrak aturan hukum administrasi yang berlaku.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar ‘inovasi manajemen’, melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik itu wajib berlandaskan pada tiga pilar utama: kewenangan, prosedur, dan substansi. Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ujar Yanuar saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Ia juga menambahkan kekhawatirannya terkait pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirancang oleh pihak non-birokrasi.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban,” lanjutnya.
Lebih jauh, Yanuar melihat adanya indikasi kuat fenomena state capture, di mana kebijakan negara “disandera” untuk kepentingan bisnis pihak tertentu melalui pengaruh pejabat publik.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS—padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu—dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara. Hal ini terang-benderang menabrak Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegas Yanuar.
Terkait pembelaan pihak-pihak yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten, Yanuar memberikan kritik tajam terhadap logika tersebut.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk ‘pemerintahan bayangan’ di dalam kementerian. Sikap ‘tutup telinga’ kepada para Dirjen adalah bukti kuat bahwa menteri memang tidak ingin ada pengawasan internal, agar misi bisnis di balik proyek Chromebook ini bisa berjalan mulus tanpa interupsi birokrasi,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar (Chromebook) di lingkungan Kemendikbudristek yang menelan anggaran triliunan rupiah. Jaksa mensinyalir adanya spesifikasi yang dibuat sedemikian rupa agar mengarah pada sistem operasi ChromeOS.
Penyidikan mengungkap adanya keterkaitan antara investasi perusahaan teknologi global kepada perusahaan milik Nadiem sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pun diduga menggunakan “tim khusus” yang terdiri dari tenaga ahli non-struktural untuk mendikte kebijakan pengadaan, mengesampingkan saran teknis dari pejabat karier (Dirjen dan Direktur), serta mengabaikan risiko kegagalan sistem di daerah-daerah terpencil.
Langkah Nadiem yang menutup ruang komunikasi dengan para pejabat struktural inilah yang kini menjadi poin krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam penyalahgunaan wewenang guna menguntungkan pihak tertentu.

