Mata Indoensia, Yogyakarta – Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
Saat ini, kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan oleh Polsek Kotagede yang tengah mendalami motif di balik peristiwa itu.
Oleh karena itu, penyampaian pernyataan dalam konferensi pers oleh Komisi A DPRD DIY dapat diartikan sebagai bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu dan mendahului proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Antonius Fokki Ardiyanto, yang juga sebagai Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GMP) DIY mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dari kasus perusakan makam tersebut.
“Kami dari Gerakan Pemuda Marhaenis DIY juga telah melakukan penelusuran langsung di lapangan untuk menghimpun fakta-fakta, baik dari pihak pelaku maupun ahli waris korban perusakan makam, guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian yang sebenarnya,” ujar dia dalam keterangannya, Senin 27 Mei 2025.
GMP DIY mendesak agar polisi segera mengusut kasus ini mengingat pelaku sendiri sudah diamankan dan ada dalam pengawasan oleh Polsek Kotagede.
“Dalam hal ini, kami sebagai pengurus GMP DIY berharap agar aparat kepolisian terus menjalankan tugasnya secara profesional dan mampu mengungkap motif sebenarnya dari pelaku dalam peristiwa ini,” ujar dia.
Seperti diketahui kasus perusakan makam di wilayah Kotagede oleh seorang pemuda terekam CCTV.
Tak hanya di Kotagede, makam yang berbatasan dengan Banguntapan, Bantul itu juga dirusak oleh pemuda tersebut.
Polsek Kotagede sudah menangkap pelaku berinisial A yang masih berusia 16 tahun. A ditangkap pada 20 Mei 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, A diduga merusak makam-makam yang memiliki patung salib. Hal itu akhirnya memicu reaksi dari warga dan ramai di media sosial.
Polisi memastikan bahwa tidak ada unsur SARA dari kasus itu.
Kendati begitu, pelaku masih diselidiki termasuk latar belakang keluarga dan psikologisnya. Hal itu mengingat kakak dari A mengalami gangguan jiwa yang berpotensi dialami juga oleh pelaku.