MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan akan mengumumkan secara serentak hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. “Setelah tahap rekonsiliasi data selesai, maka seluruh instansi pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 secara serentak,” ujar Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki dalam siaran pers, Rabu 4 Maret 2020.
Adapun proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval). Pada level 4, tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
“Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan,” ujar Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP tersebut.
Selanjutnya pada level 3, akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP. Sementara level 2 perlu persetujuan dari Deputi Bidang Mutasi. Sementara yang terakhir, Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online.
Lebih lanjut kata Ibtri, peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan. Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Mengingat pelaksanaan SKD hampir berakhir, maka BKN mulai menggelar gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS dari 4 Maret hingga 6 Maret 2020 di hotel Bidakara Jakarta.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati juga mengatakan, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. “Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake,” katanya.
Panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.