Mata Indonesia, Yogyakarta – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan surat hasil tindak lanjut atas laporan warga dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Bantul terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Berdasarkan investigasi Ombudsman yang menghimpun keterangan dari warga sekitar, pihak sekolah, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, ditemukan bahwa polusi bau pembakaran dan asap pekat masih terus mengganggu kenyamanan publik sejak dilaporkan pertama kali pada April 2026 lalu.
Dampak kesehatan pun mulai nyata; data Puskesmas Sewon II mengonfirmasi sejumlah siswa SLBN 2 Bantul kini mengalami gangguan kesehatan berupa batuk-batuk.
Langgar Aturan dan Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2023
Temuan yang paling disoroti adalah ketiadaan dokumen perizinan lingkungan hidup sejak TPS 3R Sokowaten beroperasi pada tahun 2023. Pihak DLH Kabupaten Bantul berdalih bahwa pembangunan fasilitas ini merupakan respons cepat (kedaruratan) terhadap krisis sampah yang melanda Yogyakarta pada tahun tersebut.
Namun, dalih darurat tersebut dinilai mengabaikan regulasi baku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 03/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan, pembangunan fasilitas pengumpulan dan pengelolaan sampah wajib didasarkan pada kajian lingkungan yang komprehensif.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, penyediaan TPS 3R wajib memenuhi lima syarat mutlak, salah satunya adalah tidak mencemari lingkungan. Nyatanya, aktivitas di Sokowaten justru jauh dari prosedur yang diamanatkan undang-undang.
“Dalam praktiknya, apabila melihat dari hasil temuan, terdapat poin krusial terkait pencemaran. Terdapat kesaksian adanya pencemaran di Sungai Code dari hasil pengelolaan sampah di TPS 3R Sokowaten. Keluhan terhadap bau pembakaran juga menjadi hasil temuan yang menunjukkan bahwa terdapat praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan mandat peraturan,” tegas Wahyu Yanuar, Staf Advokasi WALHI Yogyakarta saat dihubungi Senin, 22 Juni 2026.
Kegagalan Tata Kelola dan Desakan Penutupan Permanen
Kritik tajam juga datang dari Direktur Eksekutif Institute for Development and Economic Analysis (IDEA), Ahmad Hedar. Ia menekankan bahwa ketiadaan izin lingkungan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk dari pembiaran pencemaran yang merugikan hak hidup masyarakat.
“Salah satu persoalan paling krusial dalam pengelolaan TPS 3R Sokowaten adalah ketiadaan izin lingkungan sejak awal operasionalnya pada tahun 2023. Tanpa izin, tidak ada instrumen pengawasan yang mengikat, tidak ada baku mutu yang harus dipatuhi, dan tidak ada kewajiban mitigasi yang jelas,” ujar Ahmad Hedar.
“Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan tanpa standar, pembakaran liar terjadi, limbah mencemari Kali Code, dan warga serta siswa SLBN 2 Bantul menjadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kegagalan tata kelola yang berdampak nyata pada kesehatan dan hak hidup warga. Ini harusnya sudah mendapat tindakan tegas untuk ditutup permanen, bahkan ditindak secara hukum,” tambahnya secara tertulis.
5 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Merespons hasil temuan Ombudsman tersebut, koalisi masyarakat sipil di Yogyakarta yang terdiri dari WALHI Yogyakarta, IDEA, LBH Arya Wiraraja, bersama warga terdampak menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Provinsi DIY untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:
Pertama, menutup secara permanen dan melakukan kajian ulang terhadap TPS 3R Sokowaten sesuai dengan studi kelayakan yang benar.
Melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan dan operasional kegiatan seluruh TPS 3R yang ada di wilayah Bantul maupun wilayah lain di Yogyakarta.
Selanjutnya, menghentikan model pembangunan sarana dan prasarana penanganan sampah destruktif yang justru merugikan masyarakat sekitar.
Lalu, membangun model pengelolaan sampah berbasis kawasan yang terintegrasi, agar tidak terjadi penumpukan beban limbah dan pencemaran baru di kawasan pinggiran.
Terakhir, melakukan pengujian kualitas lingkungan (udara, air, dan tanah) secara berkala di sekitar fasilitas pengelolaan sampah minimal setiap 6 bulan sekali guna menjamin keselamatan warga.

