MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri 30 rekening baik atas nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) maupun rekening maskapai penerbangan BUMN itu. Langkah tersebut untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi mantan Dirut itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan aset-aset yang diduga sebagai hasil TPPU banyak yang berada di negara lain sehingga komisi antirasuah tersebut harus melakukan perjanjian saling menguntungkan dengan negara-negara dituju.
“Sebagian besar informasi rekening tersebut didapatkan melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan negara lain. Analisa terhadap sekitar sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka menegakkan prinsip follow the money dalam penyidikan kasus korupsi,” ujar Febri di Jakarta, Senin 19 Agusutus 2019.
Selain itu, dalam penyidikan TPPU dengan tersangka Emirsyah, KPK juga memeriksa tiga saksi, yaitu Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, advokat pada Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) Andre Rahadian, dan Sandrani Abubakar seorang ibu rumah tangga.
Pemeriksaan mereka untuk mendalami perputaran aliran dana yang diterima tersangka Emirsyah. Salah satu yang didalami adalah proses dan asal usul uang membeli sebuah rumah di Pondok Indah.
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Kemudian KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019.
KPK pada 7 Agustus 2019 juga menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.