Benarkah Aksi Mahasiswa Ditunggangi? Ini Kata Menkumham

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Banyak pihak yang menilai bahwa demonstrasi yang dilakukan ribuan mahasiswa dari puluhan kampus di gedung DPR/MPR, Selasa 24 September 2019 kemarin ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

Benarkah aksi mahasiswa ditunggangi?

Menjawab itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menduga bahwa demonstrasi mahasiswa kali ini ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan politis, bukan murni gerakan rakyat.

“Demonya dimanfaatkan untuk tujuan politis,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya.

Ia mengingatkan, mahasiswa sebaiknya tidak terikut-ikut agenda politik tertentu dari pihak yang memanfaatkan demonstrasi. Yasonna tak mempermasalahkan bila mahasiswa tidak sepakat dengan RUU KUHP atau revisi UU KPK, namun jangan sampai melakukan tindakan anarkis dan membawa misi pihak tertentu.

“Kalau mau bertanya tentang RUU datang ke DPR, datang ke saya. Bukan merobohkan pagar,” kata Yasonna.

Seperti diketahui, aksi mahasiswa menolak RKUHP berujung ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa sore hingga malam hari.

Sejumlah fasilitas umum seperti pagar Gedung DPR RI, sepeda motor, pos polisi, dan pintu gerbang tol dibakar oleh oknum pedemo. Massa juga sempat melakukan pemblokiran di tol dalam kota sehingga menghambat lalu lintas.

 

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini