Bantah Larang Gunakan Kata “Kafir” di Masjid, Mahfud MD Ungkap Maksud Sebenarnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM; Mahfud MD, mengaku menjadi korban pelintiran soal larangan menggunakan kata “kafir” dalam ceramah di masjid. Padahal yang dia maksud para penceramah di masjid tidak mudah meng-kafir-kan orang atau pihak lain yang tidak sepaham.

“Sekarang ini kan, banyak orang mengafirkan orang, karena beda pendapat. Jadi, saya tidak melarang kata kafir, tetapi melarang mengafirkan orang yang berbeda mazhab,” ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin 28 Oktober 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak mungkin melarang penggunaan kata kafir di dalam masjid.

Dia sendiri setiap hari selalu membaca surat Al-Kahfi dan Al-Waqiah. Di dalam surat itu banyak termuat kata kafir. Setidaknya lebih dari 10 kata ‘kafir’.

Pakar hukum tata negara itu menyebut hanya meminta para penceramah di masjid untuk menyampaikan kotbah dengan materi yang menyejukkan. Tidak meng-kafir-kan mereka yang tidak sependapat.

Mengenai ramainya polemik yang menudingnya telah melarang penggunaan kata ‘kafir’ di dalam masjid semata-mata karena memang sengaja dipelintir dan dibesar-besarkan sehingga menimbulkan kontroversi.

Dia menyebutnya ada orang iseng di media sosial dengan mengatakan Menko Polhukam melarang berkata kafir di dalam masjid.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Sleman Siap Berkolaborasi Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Mata Indonesia, Sleman - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meresmikan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dual function Rumah Sakit (RS) Grhasia yang terletak di Jalan Kaliurang, Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Kamis (24/4).
- Advertisement -

Baca berita yang ini