MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin 26 Oktober 2020.
“Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain penjara, Herus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000, yang jika tak dituntaskan dalam waktu satu bulan, maka keputusan hakim akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta harta bendanya disita negara.
“Harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti,” ujarnya.
Kemudian, hakim menuturkan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan perbuatan korupsi secara terorganisir, dan menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak, serta memakai uang hasil korupsi untuk berjudi.
“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” kata dia.