MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 15 orang anggota Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa yang berakhir rusuh di Komplek DPR/MPR, Kamis 25 November 2021.
“Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Saat ini lima orang di antaranya masih menjalani pemeriksaan, satu orang diperiksa karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polisi yaitu Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.
Para tersangka itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya sejak malam ini untuk melakukan pemeriksaan intensif.
Aksi ribuan massa dari ormas PP semula digelar untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP Junimart Girsang atas pernyataannya yang menyebut PP merupakan ormas yang kerap terlibat bentrok.
Aksi yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, beberapa kali sempat memicu bentrok. Massa sempat memblokade jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.