Petisi 50, Kritikan untuk Soeharto yang Berujung Petaka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada 5 Mei 1980, ada 50 tokoh nasional menandatangani surat protes soal kebijakan presiden Soeharto yang dianggap menodai dan salah mengaplikasikan pancasila.

Di lain sisi, Soeharto kala itu menganggap setiap kritik terhadap dirinya sebagai kritik terhadap ideologi negara Pancasila. Soeharto menggunakan Pancasila “sebagai alat untuk mengancam musuh-musuh politiknya”.

Ia juga menyetujui tindakan-tindakan yang tidak terhormat oleh militer. Lalu sumpah prajurit diletakkan di atas konstitusi. Prajurit pun dianjurkan untuk “memilih teman dan lawan berdasarkan semata-mata pada pertimbangan Soeharto.

Merasa kebijakan presiden tidak adil dan otoriter, maka berhimpunlah 50 orang tokoh nasional untuk membuat sebuah petisi yang kemudian petisi 50. Petisi ini pun dibacakan di depan para anggota DPR-RI di Jakarta pada 13 Mei 1980.

DPR tampaknya terkejut dengan datangnya Petisi 50 ini. Apalagi setelah melihat nama-nama pendukungnya yang ternyata bukan orang sembarangan. Ketua DPR/MPR Daryatmo belum bisa bersikap tegas.

“Saya rasa yang paling tahu ini presiden sendiri,” katanya mengelak, seperti dikutip dari buku P. Bambang Siswoyo berjudul Sekitar Petisi 50, 61, 360 (1983: 48). Namun ia berjanji akan secepatnya menyampaikan tuntutan itu kepada presiden.

Dari para penggagasnya, terselip sejumlah nama besar seperti Mohammad Natsir, Kasman Singodimedjo, S.K. Trimurti, M. Jasin, A.H. Nasution, Hoegeng Imam Santoso, Syafruddin Prawiranegara hingga Ali Sadikin. Mereka merasa prihatin dengan manuver Soeharto demi melanggengkan kekuasaannya.

Menurut Thohir Luth dalam M. Natsir, Dakwah dan Pemikirannya (1999: 107), orang-orang yang meneken “Ungkapan Keprihatinan” itu berasal dari lintas kalangan seperti tentara, polisi, anggota parlemen, akademisi, birokrat, pengusaha, aktivis, bekas pejabat, bahkan dai.

Mereka membuat pernyataan atas nama Lembaga Kesadaran Berkonstitusi. Baskara Tulus Wardaya dalam Menelusuri Akar Otoritarianisme di Indonesia (2007) menjelaskan ini adalah forum yang digagas mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta dan mantan Kepala Staf ABRI Jenderal A.H. Nasution pada 1978 (hlm. 144).

Seperti dituturkan Nur Muhammad Wahyu Kuncoro dalam 69 Kasus Hukum Mengguncang Indonesia (2012: 16), ada 6 poin penting dalam petisi tersebut.

Pertama, berprasangka ada polarisasi di kalangan rakyat antara yang ingin “melestarikan Pancasila” dengan mereka yang ingin “mengganti” Pancasila.

Kedua, Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan untuk mengancam lawan-lawan politiknya.

Ketiga, membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana pembatalan UUD 1945.

Keempat, meyakinkan ABRI untuk memihak berdasarkan pertimbangan penguasa.

Kelima, memberikan kesan bahwa ia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila.

Keenam, melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada berbagai rencana perbuatan jahat dalam menghadapi pemilu yang akan datang.

Sayangnya Petisi 50 ini malah berbalik arah, gagal total. Soeharto kala itu terlampau sakti dan kuat.

Soeharto dalam autobiografinya berjudul Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya (1989) mengatakan : “Saya tidak suka apa yang dilakukan oleh yang disebut Petisi 50 ini. Saya tidak suka cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka patriot” (hlm. 346).

Ia segera menerapkan boikot terhadap para tokoh Petisi 50. Tohir Bawazir dalam Jalan Tengah Demokrasi: Antara Fundamentalisme dan Sekularisme (2015: 161) menyebut mereka dikucilkan dari kehidupan ekonomi dan politik, bahkan dihabisi atas instruksi penguasa Orde Baru. Rumah mereka diawasi dengan amat ketat oleh intel-intel kiriman pemerintah.

Natsir dan ke-49 tokoh yang menandatangani Petisi 50 dicekal dan dilarang ke luar negeri. Mereka juga menjalani hidup yang amat sulit; bisnis dan penghidupan keluarga mereka kocar-kacir karena tidak bisa mendapatkan kredit dari bank. Saking alerginya Soeharto terhadap orang-orang ini, mereka tidak boleh datang ke acara yang juga dihadiri presiden.

Ali Sadikin, seperti diungkapnya dalam Pers Bertanya Bang Ali Menjawab (1995: 192), bahkan menyebut Soeharto sempat ingin mengirim mereka ke Pulau Buru di Kepulauan Maluku, tempat pembuangan tahanan politik. Beruntung, kehendak itu batal terlaksana karena Panglima ABRI sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan, Jenderal M. Jusuf, tidak sepakat dengan rencana tersebut.

Petisi 50 memang sempat memberikan efek kejut kepada rezim Orde Baru yang mulai kelewat batas. Namun petisi bersejarah ini tidak pernah sampai kepada tujuannya. Pancasila tetap dijadikan sebagai asas tunggal. Sementara ABRI kian mantap bermain politik praktis, masuk ke pemerintahan, dan menjadi sekutu paling menguntungkan bagi Golkar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Disiplin Operasional Demi Integritas MBG

Oleh : Rivka Mayangsari*) Komitmen negara dalam membangun generasi sehat dan unggul tidak hanya diwujudkan melaluikebijakan besar, tetapi juga melalui disiplin operasional di lapangan. Inilah yang kini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatanpengawasan dan penegakan aturan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap proses berjalan sesuaistandar, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anak-anak Indonesia sebagai penerima manfaatutama. Salah satu fokus utama BGN adalah penegakan disiplin penggunaan mobil operasional Satuan PelayananPemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan tersebut secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berbelanja atau urusan lain di luar distribusi MBG. Mobil operasional merupakan bagian vital darirantai distribusi makanan bergizi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi mengganggu efektivitas dan kredibilitas program. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, PengawasKeuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan sesuaiperuntukannya. Ketegasan BGN bukan sekadar imbauan administratif. Nanik yang juga membidangiKomunikasi Publik dan Investigasi menegaskan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang terbukti melanggaraturan. Ancaman sanksi ini mencerminkan keseriusan BGN dalam menjaga marwah program strategisnasional. MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan investasi negara terhadap kualitas sumberdaya manusia. Karena itu, integritas pelaksanaannya tidak boleh ditawar. BGN juga menekankan pentingnya independensi Kepala SPPG. Mereka diminta menolak tegas jika adamitra atau pemasok yang mencoba memanfaatkan kendaraan operasional untuk kepentingan di luardistribusi MBG. BGN menegaskan bahwa pemasok wajib menyediakan kendaraan sendiri untukmengangkut bahan pangan ke dapur SPPG. Ketegasan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam rantai logistik. Dengan menjaga independensi, Kepala SPPG dapat fokus pada misi utama: memastikan makanan bergizisampai tepat waktu dan dalam kondisi aman kepada anak-anak penerima manfaat. Disiplin operasionalbukan sekadar soal aturan teknis, tetapi bagian dari etika pelayanan publik yang mengutamakankepentingan masyarakat. Selain kendaraan operasional, BGN memberi perhatian besar pada pengawasan bahan baku pangan. Proses penerimaan bahan baku di dapur SPPG dinilai sebagai titik krusial dalam menjaga keamananpangan. Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini