MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Maritim Nasional dibentuk berdasar Surat Keputusan Nomor 249 tahun 1964 oleh Presiden Soekarno, namun Soeharto mengubah namanya menjadi Hari Nasional Bahari saat dia baru duduk di kursi kepresidenan 1967. Namun, tidak ada penjelasan detil alasan perubahan nama itu.
Keputusan Presiden Soekarno menetapkan 23 September sebagai Hari Maritim Nasional disampaikan melalui Musyarawah Nasional (Munas) Maritim I oleh Presiden Soekarno pada tahun 1963 sebagai penegasan bahwa Indonesia merupakan negara maritim.
Namun, pada 23 September 1967, Soeharto yang masih menjadi Pejabat Presiden Republik Indonesia tanpa keputusan resmi mengubah nama itu menjadi Hari Nasional Bahari hanya melalui pidato.
Saat itu, jelas Soeharto belum secara definitif menjabat Presiden Republik Indonesia karena dia baru dilantik menjadi presiden penuh 27 Maret 1968.
Berbeda dengan Soekarno yang mengeluarkan pereaturan berupa surat keputusan, Soeharto menyebut 23 September sebagai Hari Nasional Bahari langsung pada baris pertama pidatonya tanpa mengeluarkan produk hukum.
“Dengan memandjatkan doa sjukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hari ini, tanggal 23 September 1967, seluruh Bangsa Indonesia pada umumnya dan masjarakat bahari, chususnya, merajakan hari Nasional Bahari.”
Hingga kini tidak alasan jelas mengapa Soeharto mengubah nama hari itu tanpa mengeluarkan aturan hukum.
Sementara peringatan Hari Maritim Nasional diawali dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang mengubah konsep negara kepulauan terutama berkaitan batas wilayahnya.
Sebelum itu, batas wilayah Indonesia masih berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) dengan menyatakan luas Indonesia 2.027.087 km persegi dan batas teritorial laut Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai setiap pulau-pulaunya.
Hari Maritim Nasional menjadi ajang bagi pemerintah untuk selalu mengingat misi Indonesia yang ingin menjadi poros maritim dunia pada tahun 1945.
Untuk mendukung misi tersebut, terdapat 5 pilar kebijakan utama Presiden Soekarno yaitu:
- Memastikan integritas wilayah dan memperluas wilayah yurisdiksi
- Menjaga pertahanan dan keamanan
- Memastikan keselamatan
- Mengelola sumber daya terlaksana dengan bertanggung jawab
- Memproyeksikan kepentingan nasional melalui leadership Indonesia di dunia internasional
(Annisaa Rahmah)