Veronica Berpeluang Ditangkap Bila Terbukti Dukung Kelompok Separatis Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur The Indonesia Intellegence Institute Ridlwan Habib mengatakan, Veronica Koman bisa saja diciduk oleh pihak kepolisian bila terbukti terlibat membantu menyebar propaganda yang mendukung kegiatan Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KSTP).

Menurutnya, hal tersebut merujuk pada klausul UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi ini menjadi dasar penetapan KSTP sebagai kelompok teroris karena terbukti melakukan teror dan ketakutan secara meluas kepada masyarakat Papua. Bahkan UU ini tidak hanya menjerat KST tapi juga pendukunganya.

“Saya kira ini dengan UU Terorisme mereka bisa disidik dalam artian turut serta dalam tindakan terorisme mendukung apalagi mengkampanyekan gerakan seperti ini. Itu bisa kena klausul pasal di UU nomor 5 tahun 2018, pasal 13A atau juga bisa kena pasal 14, jadi turut serta dalam operasi, tindakan-tindakan propaganda terorisme. Ancaman hukumannya 4 tahun,” ujarnya dalam diskusi yang ditayangkan pada Youtube MNC Trijaya, Selasa 29 Juni 2021.

Dengan demikian, Veronica Koman pun berpeluang untuk diciduk. Hal ini pun menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menangkap wanita yang kini lari ke Australia tersebut.

“Saya sebut misal Veronika Koman. Dia aktif sebagai juru arbitrasi. Kalau enggak ditangkap orang akan berpikir, loh itu bebas saja ya yang telah mengkampanyekan kemerdekaan Papua, mengkampanyekan penindasan oleh TNI. Kenapa enggak ada proses hukum,” katanya.

Untuk itu, Ridlwan mendorong aparat penegak hukum untuk mengunpulkan bukti yang lengkap terkait keterlibatan Veronica dengan wacana kemerdekaan Papua serta propaganda mengenai aksi-aksi yang dilakukan oleh KSTP.

Hal senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden Mufti Makarim. Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh aparat hukum harus disertai bukti yang mendukung agar bisa mempidana veronica koman.

Ia menekankan bahwa penindakan juga tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa disertai bukti-bukti yang mendasar di awal.

“Aparat juga perlu menelusuri keterlibatan Veronika Koman dalam menyebar propaganda dan provokasi terkait aksi KSTP. Jika ditemukan cukup bukti, tentu aparat tak akan tinggal diam (untuk menangkap veronica Koman),” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Empat Pisau Analisis FMN Kupang untuk Koperasi Merah Putih

Minews.id, Kota Kupang - Sejak masa kampanye, Program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto telah menarik perhatian...
- Advertisement -

Baca berita yang ini