Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kulon Progo memberikan klarifikasi terkait temuan penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 5 dan 12 kg yang dilakukan oleh oknum pangkalan di wilayah Nanggulan.
Praktik ilegal ini sebelumnya dibongkar oleh Polda DIY dan diduga telah memberikan keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan bagi pelaku. Motifnya adalah memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.
Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kulon Progo, Endang Zulywanti, mengakui bahwa keterbatasan jumlah petugas dan luasnya wilayah pengawasan menjadi kendala utama dalam mendeteksi dini aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
“Saat ini terdapat 16 agen LPG di Kulon Progo yang membawahi lebih dari 1.000 pangkalan. Namun, belum semua pangkalan dapat kami awasi secara menyeluruh,” ujarnya pada Jumat 25 April 2025.
Endang menjelaskan bahwa fokus pengawasan selama ini masih terpusat di daerah perbatasan, seperti Kalibawang dan wilayah sekitar Purworejo.
Sementara wilayah Nanggulan, yang menjadi lokasi terungkapnya praktik ilegal tersebut, belum termasuk dalam prioritas pengawasan aktif.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan rutin tetap dilakukan, meliputi pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan, pemeriksaan segel tabung gas, serta kegiatan tera di SPBE dan pangkalan.
“Sejauh ini, harga LPG 3 kg di pangkalan sesuai dengan HET yaitu Rp18.000, dan segel yang digunakan juga sesuai standar. Namun, kami memang belum menjangkau seluruh pangkalan,” tambah Endang.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda DIY, pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik pangkalan, menggunakan dua metode utama untuk menyuntik gas melon, yaitu dengan alat pemanas air (water heater) dan kompresor, yang ia pelajari secara mandiri melalui video di YouTube.
Menanggapi kejadian ini, Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Tengah-DIY, Taufiq Kurniawan, menyampaikan bahwa lima pangkalan LPG telah dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 16 April 2025.
Selain itu, agen LPG yang menaungi pangkalan bermasalah turut diberikan sanksi berupa pembinaan.
“Kami menjamin tidak terjadi kekosongan pasokan LPG di wilayah tersebut. Distribusi langsung dialihkan ke 11 pangkalan terdekat dalam desa yang sama,” ungkap Taufiq.