Oknum Pangkalan Main Curang dengan Gas Subsidi, Disdag Kulon Progo Akui Pengawasan Lemah

Baca Juga

Mata Indonesia, Kulon Progo – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kulon Progo memberikan klarifikasi terkait temuan penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 5 dan 12 kg yang dilakukan oleh oknum pangkalan di wilayah Nanggulan.

Praktik ilegal ini sebelumnya dibongkar oleh Polda DIY dan diduga telah memberikan keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan bagi pelaku. Motifnya adalah memanfaatkan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.

Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kulon Progo, Endang Zulywanti, mengakui bahwa keterbatasan jumlah petugas dan luasnya wilayah pengawasan menjadi kendala utama dalam mendeteksi dini aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

“Saat ini terdapat 16 agen LPG di Kulon Progo yang membawahi lebih dari 1.000 pangkalan. Namun, belum semua pangkalan dapat kami awasi secara menyeluruh,” ujarnya pada Jumat 25 April 2025.

Endang menjelaskan bahwa fokus pengawasan selama ini masih terpusat di daerah perbatasan, seperti Kalibawang dan wilayah sekitar Purworejo.

Sementara wilayah Nanggulan, yang menjadi lokasi terungkapnya praktik ilegal tersebut, belum termasuk dalam prioritas pengawasan aktif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan rutin tetap dilakukan, meliputi pengecekan harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan, pemeriksaan segel tabung gas, serta kegiatan tera di SPBE dan pangkalan.

“Sejauh ini, harga LPG 3 kg di pangkalan sesuai dengan HET yaitu Rp18.000, dan segel yang digunakan juga sesuai standar. Namun, kami memang belum menjangkau seluruh pangkalan,” tambah Endang.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda DIY, pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik pangkalan, menggunakan dua metode utama untuk menyuntik gas melon, yaitu dengan alat pemanas air (water heater) dan kompresor, yang ia pelajari secara mandiri melalui video di YouTube.

Menanggapi kejadian ini, Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jawa Tengah-DIY, Taufiq Kurniawan, menyampaikan bahwa lima pangkalan LPG telah dikenai sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 16 April 2025.

Selain itu, agen LPG yang menaungi pangkalan bermasalah turut diberikan sanksi berupa pembinaan.

“Kami menjamin tidak terjadi kekosongan pasokan LPG di wilayah tersebut. Distribusi langsung dialihkan ke 11 pangkalan terdekat dalam desa yang sama,” ungkap Taufiq.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini