Gelar Aksi, LMND Kupang Kritik Komersialisasi Pendidikan dan Konflik Lahan di NTT

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) EK Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 9 Juli 2025 siang. Aksi ini mengangkat sejumlah isu penting, mulai dari dugaan perampasan tanah adat dan komersialisasi pendidikan yang dinilai semakin memperlebar jurang ketidakadilan bagi rakyat miskin di NTT.

Aksi yang dimulai dari depan Pos Polisi Jalan Eltari ini diwarnai dengan pembentangan bendera organisasi, dua spanduk bertuliskan “Kami LMND Bersama Rakyat Melawan Tirani dari Kampus ke Desa, dan Hentikan Perampasan Tanah di NTT serta Hentikan Komersialisasi dalam Dunia Pendidikan,” serta berbagai poster tuntutan.

Jeni Seran, Ketua Depertemen Perempuan LMND Kota Kupang, dalam orasinya menegaskan bahwa kesulitan akses terhadap pendidikan, ekonomi, dan kebutuhan sosial adalah bukti nyata minimnya keberpihakan negara terhadap masyarakat tertindas. Ia menyoroti semakin masifnya perampasan lahan oleh negara di NTT dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN), yang justru membawa penderitaan bagi masyarakat, termasuk di Pulau Flores, Timor, dan Pulau Kera.

“Terbukti bahwa di NTT semakin masif terjadi peristiwa perampasan lahan oleh negara terhadap masyarakatnya sendiri,” ujar Jeni, sembari secara spesifik mengkritik penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi dan objek pembangunan proyek Geotermal yang disebutnya telah merampas ruang hidup masyarakat adat.

Jeni menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 seharusnya menjamin kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kapitalis. Baginya, perampasan tanah sama dengan merampas kehidupan mayoritas petani NTT.

Di sisi pendidikan, orator Gunawan menyoroti amanat UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis yang semakin dikomersialkan. Ia menyebut fenomena “Indonesia Emas 2045” sebagai jargon kosong jika hak dasar pendidikan rakyat tidak terpenuhi. Data BPS 2023 yang menunjukkan 3,2 juta anak usia sekolah tidak mengenyam pendidikan formal karena alasan ekonomi, serta angka buta huruf nasional di atas 3 juta orang dewasa, menjadi bukti nyata kegagalan ini.

Gunawan memprihatinkan posisi NTT sebagai provinsi kedua tertinggi angka buta hurufnya (5,01%) dan tingkat partisipasi SMA yang hanya 66%.

“Ribuan anak muda di pedalaman terpaksa meninggalkan bangku sekolah demi membantu orang tua atau merantau sebagai buruh kasar,” ungkapnya.

Gunawan mengkritik keras kebijakan pemerintah pusat di bawah Prabowo-Gibran yang dianggapnya tidak pro-rakyat, ditandai dengan kenaikan biaya registrasi kuliah, mahalnya UKT, dan terbatasnya beasiswa.

Pemerintah Daerah NTT juga tidak luput dari kritik, dinilai gagap dan abai dalam menjamin pendidikan yang berkeadilan. Ia juga menilai kampus kini hanya mencetak ijazah, bukan pusat pembebasan intelektual, dengan ruang kritis yang dibungkam.

“Pendidikan bukan lagi hak, melainkan barang dagangan. Dalam sistem seperti ini, anak miskin tidak punya tempat,” tegas Gunawan, menyerukan agar pendidikan dibebaskan dari logika pasar dan dikembalikan sebagai ruang rakyat.

Deddy Taoet, koordinator aksi, dalam pembacaan pernyataan sikap organisasi secara spesifik mengangkat isu ancaman terhadap identitas dan kedaulatan masyarakat adat Amanuban di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat Amanuban, bagian dari suku Dawan (Atoni Pah Meto), memiliki sistem sosial, politik, dan ekonomi tradisional yang kuat, termasuk tata kelola tanah berdasarkan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.

Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian integral dari identitas budaya, spiritualitas, dan kelangsungan hidup. Tanah adat diatur oleh ritus dan hukum adat, menjaga keseimbangan antara manusia dan leluhur, tidak diperjualbelikan, dan berfungsi sebagai tempat ritual, situs sakral, serta sumber penghidupan.

Deddy menyoroti ancaman terhadap Hutan Laob Tumbes, yang disebutnya sebagai jantung kehidupan masyarakat adat Amanuban. Namun, dengan terbitnya SK 357/MENLKH/SETJEN/PLA.0/05, Laob Tumbes ditetapkan sebagai hutan produksi tetap.

“Dengan satu keputusan administratif dari pusat, tanah adat yang dilindungi oleh ritus, hukum adat, dan semangat gotong royong, diubah menjadi komoditas siap ditebang, dibagi, dan dijual atas nama pembangunan,” tukas Deddy.

Tak luput juga kritik dilontarkan kepada Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi NTT yang dinilai diam atau bersekongkol dalam tragedi ini.

Deddy menegaskan bahwa diam adalah bentuk paling senyap dari pengkhianatan terhadap masyarakat Amanuban. Ia juga menilai pemerintah daerah berdiri di balik bayang-bayang Jakarta dan modal, tanpa keberanian untuk membela rakyatnya sendiri.

“Alih-alih melindungi tanah adat, mereka menjadi fasilitator bagi kapitalis dan perusahaan besar yang membawa janji manis tetapi meninggalkan luka panjang,” pungkas Deddy, menggambarkan dampak serius hilangnya kedaulatan atas tanah adat bagi masyarakat Amanuban. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini