MATA INDONESIA, JAKARTA – Konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paulu Verhoeven berbuntut panjang. Meski sudah minta maaf, keduanya resmi dilaporkan ke polisi.
Baim dan Paula sudah mendatangani Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf atas tindakannya membuat video prank KDRT. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, Sahabat Polisi melalui Tenku Zanzabilla resmi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait video prank KDRT.
“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat,” ujarnya.
Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
“Pelaporan terhadap Baim dan Paula itu dibuat sebagai tindakan Sahabat Polisi Indonesia untuk memperbaiki nama institusi polri. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” katanya.
Baim dan Paula melanggar Pasal 220 KUHP yang bunyinya: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.