Simak, Berikut Cara Sederhana Mendapatkan Uang Ekstra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Memiliki penghasilan rutin per bulan tidak menjamin segala kebutuhan dapat terpenuhi. Kadangkala, ada saja kebutuhan mendadak di luar budget yang sudah Anda siapkan.

Selain itu sebagai manusia, kita juga perlu menikmati standar hidup yang sedikit lebih tinggi tanpa harus mengorbankan keuangan. Mencari uang ekstra menjadi solusi cerdas untuk dapat menambah pemasukan sehari-hari. Melansir Times of India, ada beberapa cara mendapatkan uang dengan mudah.

Pekerjaan sampingan

Ini salah satu cara terbaik untuk menghasilkan uang cepat. Anda selalu dapat bekerja paruh waktu untuk menutupi pengeluaran lain-lain, daripada menghabiskannya dari gaji hasil pekerjaan utama Anda.

Jual barang lama

Jangan menyimpan semua barang lama yang Anda miliki di rumah. Jual buku, permainan, furnitur yang tidak lagi Anda butuhkan. Anda bahkan bisa menjual pakaian yang sudah tak terpakai namun masih layak.

Babysit

Terkadang, ada pasangan yang mencari seseorang untuk mengasuh anak-anak mereka di malam hari atau ketika mereka pergi keluar untuk istirahat. Ya, ini salah satu cara untuk mendapatkan uang cepat!

Tutor

Anda akan terkejut dengan uang yang didapat dari hasil mengajar les. Tidak ada salahnya untuk mencoba menjadi guru les.

menyewakan kamar

Apakah Anda memiliki kamar ekstra di mana tidak hanya ada sampah yang menumpuk? Sewakan! Itu adalah nasihat terbaik yang pernah ada.

Riset berbayar

Ada banyak perusahaan online yang mencari pegawai freelance, seperti Google, Yahoo, atau Bing. Cobalah, ini salah satu untuk mendapatkan uang ekstra.

Cashback

Kebanyakan orang mengabaikan hal ini dalam hal belanja online. Cashback dapat menghemat pengeluaran, sehingga Anda dapat menabung.

Mengajak jalan anjing

Bagi Anda pecinta anjing, profesi ini mungkin dapat Anda coba untuk mendapatkan uang ekstra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini