MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter. Hal ini ramai setelah penulis dan musisi Indonesia, Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir, yaitu Kinasih Menyusuri Bumi.
Berikut aturan pemberian nama anak yang disarankan oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Belum ada batasan
Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara. Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.
“Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek,” jelas Zudan.
Sampai saat ini, belum ada aturan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak. Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.
“Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik,” katanya.
Nama terlalu panjang
Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang. Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.
Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya. Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur. Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya.
Dukcapil pun merasa kesulitan. Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala.
Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.
Kesulitan bagi anak
Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak. Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama. Adapun layanan yang berpengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
“Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa,” tambah Zudan.
Aturan umum
Meski belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi :
1. Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Zudan meyarankan hanya menggunakan huruf saja. “Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol,” jelasnya.
2. Tidak pakai alias
Mencantumkan kata ‘alias’ dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena ‘Alias’ dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingungan pada masa mendatang.
3. Tidak boleh disingkat
Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat. “Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan,” kata Zudan.
4. Harus mudah dieja
Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan. “Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan,” ujarnya.
5. Tidak boleh terlalu panjang
Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.
“Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan,” kata Zudan.
Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.
Ganti nama
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pergantian nama, maka dapat melalui penetapan pengadilan. Masyarakat mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan.
“Masyarakat tidak perlu takut, ini hanya mengajukan ke hakim, nanti hakim memutuskan, menerbitkan putusan,” terang Zudan.
Setelah mendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan. Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi:
- Surat Permohonan, disertai tanda tangan pemohon dan materai 6.000
- Foto copy KTP, bila belum memiliki KTP maka dapat diwakilkan dengan KTP orang tua
- Foto copy Akta Kelahiran
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Akta Nikah/Perkawinan
- Fotocopy surat kenal lahir dari Bidan/RS/Lurah atau Kades
- Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang pemohon usia dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama/Perbaikan Akte Lahir
- Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain
- SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama)
Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma