MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Namun, pihak Polresta Serang menawarkan restorative justice kepada pihak Nikita Mirzani, tapi apa daya hasilnya nihil lantaran pihak Niki tidak kunjung hadir untuk mediasi
Di Polresta Serang justru hanya terlihat pihak dari Dito Mahendra saja yakni kuasa hukumnya Luvino Siji Samudra.
“Kami menunggu saja, karena kami di sini dipanggil oleh kawan-kawan polres untuk melakukan restorative justice namun terlapor belum bisa hadir saya nggak tahu alasannya,” ujarnya.
Restorative justice ini sendiri memang difasilitasi oleh kepolisian. Tapi pihak Dito juga membuka upaya tersebut namun hingga pukul 21.00 WIB, mediasi tidak terjadi karena pihak Nikita Mirzani tidak hadir.
Di sisi lain, Luvino berharap polisi kepolisian Polresta Serang dapat terus melanjutkan laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani.
“Kami berharap di sini kawan-kawan penegak hukum melakukan tindakan seadil-adilnya, agar tidak ada keraguan di masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu, dan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.