JAKARTA, Minews – Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung kini mengantongi fakta baru yang cukup krusial dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Melalui persidangan terbaru, pengakuan mengejutkan dari saksi Bambang Hadiwaluyo yang memilih mundur dari posisi Pejabat Pembuat Komitmen karena merasa tertekan dan ketakutan, diyakini akan menjadi amunisi bagi Kejaksaan untuk memberatkan tuntutan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menegaskan bahwa posisi Kejaksaan dalam mengawal kasus ini semakin kuat setelah saksi membeberkan kondisi psikologis yang tidak wajar selama proses pengadaan berlangsung. Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan alasan kesehatan mental dan ketakutan saksi sebagai indikasi adanya penyimpangan prosedur yang sistematis.
“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara, namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov di Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.
“Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM.”
Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap fakta bahwa mundurnya Bambang terjadi saat proses pemilihan penyedia sedang berada di titik krusial. Tekanan tersebut muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat meskipun koordinasi antar-direktorat belum menemui titik temu.
Kondisi ini semakin mencurigakan bagi pihak Kejaksaan karena sesaat setelah pengunduran diri saksi pada Juni 2020, perusahaan penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi langsung terpilih melalui sistem. Kamilov mendorong agar Kejaksaan tetap konsisten pada jalur dakwaan karena fakta persidangan mulai menunjukkan arah keterlibatan pimpinan secara lebih jelas.
“Keberanian saksi mengungkapkan bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan tersebut menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kamilov.
Kamilov menjelaskan bahwa seorang PPK memiliki sertifikat berdasarkan pendidikan khusus, sehingga dipastikan mengetahui terkait resiko pekerjaannya, termasuk dalam pengadaan Chromebook.
“Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada resiko akibat pengadaan Chromebook,” katanya.
Terkait itu, menurutnya JPU harus tetap konsisten pada dakwaan dan tuntutannya. Terlebih, ia mengatakan bahwa dalam persidangan kasus tersebut satu per satu telah keluar arah.
“Kenapa NM sebagai pimpinan tertinggi di kementerian bersikap tidak tegas, berintegritas menjalankan amanah yang diembannya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Bambang Hadiwaluyo mundur sebagai PPK pada Direktorat SD di Kemendikbud Ristek tahun 2020 karena ketakutan hingga sakit karena tak bisa tidur.
Hal itu disampaikan oleh Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 3 Februari 2026.
Bambang diperiksa sebagai saksi atas nama terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
“Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” kata Bambang.
Bambang mengatakan pengunduran diri dilakukan ketika proses klik pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020.
Ia mengaku bahwa awalnya dirinya dihubungi oleh praktisi di Direktorat SD, M Iksan. Kepada Bambang, M Iksan mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih untuk mulai belanja Chromebook.
“Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja,” lanjut Bambang.
Selanjutnya, Bambang menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook namun saat itu tak ada yang merespons. Ia menyebut bahwa saat itu Direktorat SMP tak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD.
Bambang meminta diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP agar proses klik penyedia dapat dilakukan di waktu yang sama.
Rapat pun dihadiri seluruh pejabat PPK, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Namun, Bambang mengatakan, Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tiba keluar dan meninggalkan rapat.
“Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat,” ujar Bambang.
Selanjutnya, Bambang mengaku mendapat WhatsApp dari Iksan terkait dengan informasi tak mau membantu lagi jika nanti ada apa-apa.
“Kenapa mereka keluar?” tanya jaksa.
“Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya,” jawab Bambang.
“Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu,” lanjut Bambang.
Usai menerima pesan tersebut, Bambang mengaku ketakutan hingga sakit karena tidak bisa tidur. Dirinya pun akhirnya mengundurkan diri pada 30 Juni 2020 dengan alasan kesehatan hingga ketahanan mental.
“Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur. Kemudian 30 pagi saya membuat surat pengunduran diri,” jawab Bambang.
Surat pengunduran diri tersebut ditujukan Bambang kepasa Sri Wahyuningsih. Namun, tak ada respons dari Sri setelah pemberian surat pengunduran diri tersebut. Selanjutnya, Bambang mengatakan setelah dirinya mundur, PT Bhinneka Mentari Dimensi kemudian diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.
