Park Eun Bin Akui Seperti Tengah Ujian Sekolah Selama 7 Bulan Berturut-turut untuk Hafalkan Baris Naskahnya untuk Drama ‘Extraordinary Attorney Woo’

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Park Eun Bin berbagi banyak soal belakang layar dari syuting drama populernya, ‘Extraordinary Attorney Woo’. Kali ini dia berbagi soal penghafalan naskahnya.

Mengutip dari KBIZoom, aktris ini mengaku kesulitan saat mencoba mengingat dialognya.

“Aku tidak buruk dalam menghafal baris, tapi aku memiliki terlalu banyak baris untuk diucapkan setiap hari. Bukan hanya soal menghafal dan mengucapkannya dengan tenang, tapi aku sering harus melakukan pidato cepat,” katanya.

Ia perlu berhati-hati untuk memberikan informasi yang akurat agar perasaan karakternya tersampaikan dengan baik.

“Itu sangat sulit karena aku gak punya otak jenius seperti Woo Young Woo. PR pertamaku adalah membiasakan diri dengan banyaknya baris untuk Woo Young Woo. Menghafal juga merupakan kebiasaan dan butuh waktu untuk dibentuk. Aku merasa seperti sedang mengikuti ujian setiap hari selama tujuh bulan berturut-turut,” sambungnya.

Ada banyak istilah hukum yang sulit dipahaminya. Sehingga ia mengalami kesulitan untuk menghafalnya.

“Jadi kupikir aku tengah belajar untuk ujian. Karena aku menulis semuanya di kertas A4 dan mencoba menghafalnya. Aku berlatih ini bahkan pada hari liburku,” tambahnya.

Sementara itu, Park Eun Bin juga mengakui sempat ketakutan rating drama ‘Extraordinary Attorney Woo’ terlalu bagus. Baca alasannya di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini