Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Tak Harus Tes PCR/Antigen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Adapun, tes PCR atau antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan.

”Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka sebaiknya menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Jumat 26 Agustus 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Penyesuaian kebijakan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat yang boleh melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas. Dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun,” katanya.

Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid. Menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, kata dia, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Wiku menegaskan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah. Ia menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.

“Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali,” katanya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing tentang manfaat vaksinasi Covid-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini.

“Pemda agar kembali perkuat edukasi tentang vaksinasi Covid-19 guna mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 di daerah,” ujar Wiku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini