NIK Tak Ada di Dukcapil, Ini Cara Gampang untuk Temukan Kembali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu syarat penting untuk mengisi data tertentu. Bagaimana jika NIK tidak bisa ditemukan pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Dukcapil?

Berikut ini ada sejumlah hal yang jadi penyebabnya dan solusi bagi warga yang NIK tidak ditemukan di Dukcapil.

Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya terjadi karena ada data yang belum/tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya.

Untuk mengatasi masalah ini, merdeka.com mencoba merangkum solusi terkait NIK yang tidak ditemukan di Dukcapil.

Laporkan Ke Kantor Dukcapil
Salah satu cara mengatasi NIK tidak ditemukan di Dukcapil adalah dengan melaporkannya secara langsung ke Kantor Disdukcapil. Pastikan untuk membawa KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli jika dibutuhkan.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan).

2. Datangi kantor Dukcapil setempat.

3. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK.

4. Jelaskan permasalahan NIK tidak terdaftar pada petugas.

5. Serahkan dokumen-dokumen  tersebut kepada petugas Dukcapil untuk dilakukan konsolidasi data.

Laporkan Via Call Center atau WhatsApp
Masyarakat yang mengalami kendala bisa mencoba melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil itu dengan menghubungi melalui call center Dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.

Laporkan Melalui Media Sosial
Masyarakat juga bisa melaporkan melalui sosial media resmi Dukcapil. Cara ini banyak menjadi alternatif pilihan. Salah satunya melalui akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’. Sementara aduan lewat Twitter, ke akun Twitter @ccdukcapil.

Caranya yaitu gunakan fitur direct message saat kamu menyampaikan keluhan supaya identitas tetap terjaga. Format yang digunakan yakni #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Laporkan Melalui Email
Cara lain yang bisa dilakukan saat NIK tidak terdaftar di Dukcapil adalah bisa kamu laporkan melalui email Dukcapil Kemendagri. Sampaikan dengan format yang baik dan benar ke alamat email [email protected].

Kamu bisa menunggu 1×24 jam setelah mengajukan pengaduan sampai petugas membalas pesan tersebut.

Laporkan Secara Online
Cara selanjutnya untuk mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan efisien. Namun, tidak semua Dukcapil memiliki layanan ini. Pelayanan ini tergantung dari layanan Dukcapil setempat.

Jika Dukcapil di daerah kamu sudah mengembangkan layanan online maka kamu bisa memanfaatkan layanan tersebut. Jika belum, maka kamu bisa mencoba cara sebelumnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hujan Deras Ancam Kulon Progo, Polres dan BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim penghujan, Polres Kulon Progo mengambil langkah proaktif dengan membangun posko siaga bencana serta menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini