JAKARTA, Minews – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan pemerasan, penyidikan sebelumnya telah menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Dirinya dikenal sebagai seorang pengusaha yang diduga ada kaitannya sebagai makelar kasus di Kejaksaan.
Namun hingga proses penyidikan selesai, status Ferry masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Kamilov Sagala menilai bahwa dengan adanya pengembalian uang oleh Ferry, tak serta merta menghapus pidananya.
“Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja,” kata Kamilov dalam keterangannya pada Kamis 17 September 2026.
Menurutnya, seharusnya penyidik juga menetapkan Ferry sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, proses pengembalian uang tidak menggugurkan pidananya.
Diketahui, Tim 9 Kejagung sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi atau pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka telah rampung.
Selanjutnya, disebutkan bahwa penyidik hanya tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Sementara tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut ada Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) serta Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.
Dalam perkara dugaan TPPU, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 38 objek aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, sebanyak 27 lembar saham perusahaan.
Terkait dengan 38 objek aset tanah dan bangunan yang disita yaitu di luar barang bukti yang telah disita penyidik kepolisian di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valas, 74 kilogram emas hingga dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho beberapa waktu lalu yang diduga terkait kasus tindak pidana asal yaitu pemerasan.

