Julian Jacob Protes soal Royalti Musisi, Anji: Gak Gitu Maksudnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Industri musik tanah air tengah dihebohkan oleh aturan diterbitkannya Royalti Putar Lagu di setiap kafe, supermarket hingga pusat rekreasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021.

Sayangnya, berita soal royalti tersebut mendatangkan kesalahpahaman pada musisi tanah air. Salah satunya yang berpendapat ialah Julian Jacob.

Musisi muda ini terang-terangan mengungkapkan pendapatnya soal peraturan Royalti Putar Lagu itu. Ia mengatakan bahwa setiap tempat umum berhak memutar lagunya tanpa perlu memberikan royalti untuknya.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin putar lagu saya di tempat publik, dipersilahkah, tanpa perlu kasih royalti ke saya,” tulis Julian di akun Twitternya.

Tak hanya itu, mantan kekasih Marion Jola ini juga mengatakan dirinya merasa kurang setuju dengan aturan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa karya tak melulu soal uang.

“Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas, karya bukan melulu soal duit,” katanya.

Alhasil, pernyataan Julian itu mengundang respons para musisi lainnya. Salah satunya Anji yang merasa Julian salah paham dengan peraturan tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

“Dear Jualian Jacob, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021, jika seperti ini bisa missleading, bahayanya pernyataan ini diamini beberapa musisi juga,” kata Anji di postingan IG-nya.

Anji menjelaskan bahwa aturan Royalti Putar Lagu itu berlaku untuk penyelenggara acara, bukan musisi atau yang mendengarkannya.

“Jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti bukan musisinya, tapi penyelenggaranya,” tulis Anji.

Dari kejadian tersebut, Julian pun meminta maaf dan menyatakan tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun. Ia juga sudah menghapus cuitannya agar permasalahan tak semakin panjang.

“Maaf jika kata-kata saya salah dan menyinggung banyak pihak,” tulisnya.

Sementara itu, pemerintah baru saja meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Di sana tertulis aturan penggunaan musik dan/atau lagu secara komersil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini