Julian Jacob Protes soal Royalti Musisi, Anji: Gak Gitu Maksudnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Industri musik tanah air tengah dihebohkan oleh aturan diterbitkannya Royalti Putar Lagu di setiap kafe, supermarket hingga pusat rekreasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021.

Sayangnya, berita soal royalti tersebut mendatangkan kesalahpahaman pada musisi tanah air. Salah satunya yang berpendapat ialah Julian Jacob.

Musisi muda ini terang-terangan mengungkapkan pendapatnya soal peraturan Royalti Putar Lagu itu. Ia mengatakan bahwa setiap tempat umum berhak memutar lagunya tanpa perlu memberikan royalti untuknya.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin putar lagu saya di tempat publik, dipersilahkah, tanpa perlu kasih royalti ke saya,” tulis Julian di akun Twitternya.

Tak hanya itu, mantan kekasih Marion Jola ini juga mengatakan dirinya merasa kurang setuju dengan aturan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa karya tak melulu soal uang.

“Saya sama sekali tidak keberatan jika karya saya dinikmati tanpa batas, karya bukan melulu soal duit,” katanya.

Alhasil, pernyataan Julian itu mengundang respons para musisi lainnya. Salah satunya Anji yang merasa Julian salah paham dengan peraturan tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

“Dear Jualian Jacob, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021, jika seperti ini bisa missleading, bahayanya pernyataan ini diamini beberapa musisi juga,” kata Anji di postingan IG-nya.

Anji menjelaskan bahwa aturan Royalti Putar Lagu itu berlaku untuk penyelenggara acara, bukan musisi atau yang mendengarkannya.

“Jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti bukan musisinya, tapi penyelenggaranya,” tulis Anji.

Dari kejadian tersebut, Julian pun meminta maaf dan menyatakan tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun. Ia juga sudah menghapus cuitannya agar permasalahan tak semakin panjang.

“Maaf jika kata-kata saya salah dan menyinggung banyak pihak,” tulisnya.

Sementara itu, pemerintah baru saja meneken PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Di sana tertulis aturan penggunaan musik dan/atau lagu secara komersil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini