Hati-Hati Berkendara, Kamera Tilang Elektronik di Jakarta Diperbanyak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kamera tilang elektronik akan diperbanyak. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera menambah 45 unit kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Akhir Februari 2020 kamera tersebut akan segera beroperasi. Menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kamera tersebut untuk menambah yang sudah ada di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Senayan.

“Sekarang masih diuji coba petugas,” kata Fahri di Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Fahri menuturkan petugas masih mengujicobakan sistem kamera ETLE tersebut sebelum dioperasikan secara permanen untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Terbukti, kamera tilang elektronik itu menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas di kawasan jalan utama tersebut.

Selain itu, kamera ETLE yang sudah tersedia di Jalan Thamrin-Senayan itu akan diberlakukan juga bagi pengendara sepeda motor mulai Sabtu (1/2) mendatang.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemerintah Putus Aliran Dana Judi Daring Lewat Pemblokiran Rekening dan e-Wallet

*) Oleh : Andi Mahesa Judi daring telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia. Perkembangannya yang pesat di era digital memanfaatkan berbagai celahteknologi untuk beroperasi, termasuk melalui sistem perbankan dan layanankeuangan berbasis dompet digital. Transaksi yang cepat, anonim, dan lintas batas membuat peredaran uang hasil judi daring semakin sulit dilacak tanpa intervensi tegasdari negara. Menyadari hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memutus aliran dana yang menjadi urat nadi praktik ilegal tersebut. Salah satu langkah strategis yang kiniditempuh adalah pemblokiran rekening dormant dan e-wallet yang terindikasidigunakan dalam transaksi judi daring. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, berkomitmen untuk menindak tegas setiap dompet digital yang terlibatdalam tindak pidana judi daring. Berdasarkan data, PPATK mencatat deposit judidaring melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun, dengan jumlah transaksi fantastishingga 12,6 juta kali. Angka ini mencerminkan skala masalah yang tidak dapatdianggap remeh. Pemblokiran dilakukan tidak hanya terhadap e-wallet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini