Oleh: Nurlaila Usman Pratama (*
Di tengah dinamika ekonomi global dan tekanan inflasi yang masih terasa pada sejumlah komoditas pangan, peran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat menjadi semakin vital. Dalam konteks ini, keberadaan program bantuan sosial, terutama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), kembali menunjukkan signifikansinya sebagai instrumen kebijakan yang bukan hanya melindungi masyarakat miskin dan rentan, tetapi juga ikut menahan gejolak harga di tingkat konsumen. Kehadiran bansos pangan nontunai yang terencana, tepat sasaran, dan terdistribusi lewat sistem yang akuntabel terbukti memiliki efek ganda: memperkuat ketahanan sosial sekaligus menjadi bantalan bagi stabilitas ekonomi nasional.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa keberhasilan penyaluran BPNT dan bantuan pangan lainnya tidak lepas dari solidnya sinergi lintas kementerian, terutama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Sosial. Kolaborasi ini memastikan seluruh alur, mulai dari perencanaan, pendataan, hingga distribusi, bergerak harmonis dan sesuai prinsip ketepatan sasaran. Menurutnya, langkah tersebut kini semakin diperkuat melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan utama pemerintah dalam merancang dan menyalurkan berbagai program perlindungan sosial sepanjang tahun 2026.
DTSEN bukan hanya sekadar basis data, melainkan fondasi strategis bagi efektivitas kebijakan nasional. Dengan cakupan pendataan yang lebih luas, serta sistem pembaruan yang dilakukan secara berlapis, pemerintah memastikan setiap bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Wamensos menegaskan bahwa seluruh program Kemensos kini wajib mengacu pada DTSEN, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang memandatkan keakuratan data sebagai poros utama penyaluran bantuan sosial.
Komitmen ini tercermin dalam penetapan target penerima bantuan untuk tahun 2026. Program PKH dirancang menjangkau sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara BPNT dan program pemberdayaan sosial ekonomi menargetkan lebih dari 15 ribu penerima. Penyaluran seluruhnya dilakukan secara nontunai melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia, memastikan transparansi sekaligus mengurangi risiko penyimpangan. Proses validasi juga dikerjakan secara ketat: mulai dari pendataan di tingkat desa, validasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), hingga verifikasi lapangan oleh pendamping PKH. Pengawasan berlapis ini penting sebagai jaminan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan sesuai sasaran.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa fokus utama Kementerian Sosial tetap pada dua program reguler utama (PKH dan BPNT) yang terbukti menjadi jaring pengaman sosial paling strategis dalam merespons tekanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah. Dalam skema terbaru, Kemensos menargetkan 10 juta KPM penerima PKH dan lebih dari 17 juta KPM penerima BPNT. Cakupan yang luas ini tidak hanya melindungi kelompok miskin dan rentan, tetapi juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi yang menjaga perputaran konsumsi masyarakat agar tetap bergerak.
Saifullah menekankan bahwa keberhasilan kedua program tersebut sangat bergantung pada keakuratan data penerima manfaat. Data yang presisi menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberlanjutan penyaluran bantuan dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Ia menggarisbawahi bahwa anggaran bantuan sosial yang dikelola Kemensos bukanlah jumlah kecil. Pada periode sebelumnya, kementeriannya telah menyalurkan lebih dari Rp110 triliun, mencakup bantuan reguler, tambahan dukungan sosial di pertengahan tahun, hingga pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Sembako (BLTS) sebesar Rp900 ribu pada triwulan terakhir 2025 yang berhasil menjangkau lebih dari 33,2 juta KPM terverifikasi.
Dengan skala sebesar ini, akurasi data menjadi instrumen pengawasan paling penting. Kesalahan pendataan bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, investasi pemerintah dalam pemutakhiran DTSEN, penguatan peran pendamping sosial, serta digitalisasi layanan bantuan merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan semakin tepat sasaran dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
Program BPNT sendiri memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas harga pangan. Skema nontunai yang memberikan fleksibilitas kepada KPM untuk membeli pangan di e-warong mendorong efisiensi rantai pasok sekaligus menciptakan permintaan yang stabil sepanjang tahun. Pola ini terbukti mampu menahan gejolak harga di sejumlah komoditas, terutama beras dan bahan pokok lain yang sering menjadi pemicu inflasi musiman. Di sisi lain, keterlibatan pelaku usaha kecil dan pedagang lokal dalam ekosistem BPNT turut menggerakkan perekonomian mikro di tingkat desa dan kelurahan.
Dari perspektif kesejahteraan sosial, bansos pangan nontunai juga memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin untuk tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar meski terjadi fluktuasi harga. Di saat inflasi mendorong harga pangan naik, bansos berfungsi sebagai bantalan yang mencegah penurunan daya beli. Keluarga penerima manfaat tidak hanya terbantu secara langsung, tetapi juga terlindungi dari risiko jatuh ke tingkat kemiskinan yang lebih dalam.
Penguatan sinergi antar-lembaga, pembaruan data berbasis DTSEN, dan komitmen penyaluran nontunai memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan BPNT dan PKH menjadi program yang tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan ekonomi ke depan. Konsistensi kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi stabilitas nasional, memberi kepercayaan kepada publik bahwa negara hadir dan bekerja untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
(* Penulis merupakan Pengamat Kesejahteraan Sosial
