Dispatch Bantu Usut Kasus, Pengadilan: Han So Hee Tak Wajib Bantu Ibundanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Kasus yang ibunda Han So Hee masih belum terselesaikan. Bahkan media Dispatch sampai turun tangan untuk bantu usut kasus penipuan yang dilakukan oleh ibunda dari Han So Hee.

Mengutip dari Dispatch, pihak Pengadilan Ulsan mengatakan bahwa kasus ini dilakukan tanpa sepengetahuan Han So Hee.

Ibunda Han So Hee yang bermarga Shin diketahui telah melakukan penipuan dengan meminjam uang dari korban yang berinisial A dan B. Nyonya Shin juga menggunakan rekening bank atas nama atas nama Han So Hee.

Namun nyonya Shin tak membayar kembali utang-utangnya. Han So Hee juga menyatakan bahwa dirinya tak ada kewajiban untuk bertanggung jawab.

Akan tetapi, Si korban A menyatakan bahwa Han So Hee harus bertanggung jawab atas utang tersebut. Namun pihak pengadilan menolak klaim dari Si korban A dan memenangkan Han So Hee.

“Meskipun korban telah meminta tanggung jawab keuangan dari aktris. Aktris itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena fakta bahwa (penipuan) itu dilakukan tanpa keterlibatan sang bintang,” kata Pengadilan.

Walaupun sang ibunda menunjukkan pesan dari Han So Hee yang menyebutkan bahwa putrinya itu mengatakan akan bekerja keras agar putrinya bisa membantunya. Tapi pihak pengadilan tetap tegas.

Menurut dokumen yang diperoleh Dispatch juga menunjukkan bahwa sang bintang tak terlibat dalam penipuan tersebut. Lagi pula, pesan teks tersebut tak cukup untuk menunjukkan bukti keterlibatan aktris.

Sedangkan korban lainnya, Si B, telah meminta ganti rugi sebesar 270 juta won.

Kasusnya masih berlangsung dan Han So Hee malah mendapat kritikan dari netizen Korea. Namun sang aktris sudah meminta maaf ke para korban atas tindakan ibunya dan ingin kasus ini segera berakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini