MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanfaatkan ditingkatkannya perjanjian ekstradisi Pemerintah Indonesia dengan Singapura untuk mengejar para koruptor yang “mendekam” di negara tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, di DPR RI, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
“Perjanjian ekstradisi itu mempermudah penegakan hukum bagi buron yang kabur ke Singapura,” ujar Firli.
Maka, Firli mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya berhasil memperpanjang masa retroaktif ekstradisi dengan Singapura hingga 18 tahun.
Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Pemberlakuan perjanjian ekstradisi, menurut Firli, dapat efektif menjangkau pelaku kejahatan di masa lampau.