Pembangunan Papua Bagian dari Grand Design Menuju Indonesia Emas 2045

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penetapan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) bagi Provinsi Papua mendapat sambutan positif dari Ketua Gerakan Indonesia Optimis, Ngasiman Djoyonegoro.

Ia mengatakan, pengesahan UU Otsus Papua jilid dua merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam membangun Papua. Ngasiman juga menilai UU tersebut sudah mempertimbangkan aspek-aspek sosio kultural Papua sehingga diharapkan akan meningkatkan pembangunan di wilayah paling Timur Indonesia tersebut.

“Roadmap pembangunan Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Grand Design Pembangunan Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama PWNU Papua Tony Wanggai. Ia menilai disahkannya UU Otsus Papua jilid dua menjadikan orang asli Papua (OAP) dari setiap wilayah adat untuk terpilih menjadi anggota DPR di Kabupaten atau Kota.

Anggota Majelis Rakyat Papua ini juga yakin bahwa kehadiran regulasi ini akan membantu penyaluran dana Otsus untuk semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan OAP. Dia juga menilai adanya Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua sebagai sebuah peta jalan (road map) dari wajah Papua 20 tahun ke depan menjadikan pembangunan papua akan semakin terkordinasi dan terarah.

Tony juga mengungkapkan bahwa penataan daerah (pemekaran Provinsi) di Papua akan mendorong pemerataan pembangunan, sehingga tidak Jayapurasentris, namun menjadi Papua-sentris yang merata.

“Dalam proses pemekaran wilayah administrasi pemerintahan harus juga mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan wilayah adat yang ada di Papua,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini