MINEWS.ID, JAKARTA – Ma’ruf Amin segera melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid di Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Alasannya, wakil presiden adalah sebuah jabatan publik sehingga jabatan Ketua Umum MUI harus dilepaskan.
MUI menurut Zainut memberikan dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menerima apa pun putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.
Dia menegaskan juga menegaskan MUI tidak akan terlibat dalam proses politik praktis sehingga tidak berkepentingan dengan hasil sengketa Pemilu.