Sepakat Dengan Menhan, Ribuan Warga Indonesia Tolak Kepulangan Anggota ISIS, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Keinginan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) untuk pulang bukan hanya mendapat tentangan keras dari Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Lebih dari 6000 netizen bahkan menandatangani petisi penolakan yang sama saat tulisan ini dibuat.

Inisiator petisi yang diunggah di platform change.org tersebut dibuat akun bernama #99 Army dua hari lalu.

Dasar penolakan adalah pasal 23 huruf UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.”

Pasal tersebut berbunyi:
“Warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : f) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing tersebut.”

Seperti diketahui sebelum bergabung dengan ISIS setiap orang dituntut menghilangkan identitas awalnya. KTP dan kartu identitas lainnya dimusnahkan sehingga mereka diberikan identitas baru di negara baru tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu sebelumnya dengan keras menyatakan orang Indonesia yang sudah bergabung dengan ISIS tersebut tidak perlu pulang ke Indonesia. (Muhamad Iyan Syaefudin)

Berita Terbaru

Langkah Strategis Pemerintah Sukses Kendalikan Mobilitas Saat Tahun Baru

JAKARTA — Pemerintah telah berhasil mengendalikan mobilitas seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2025 dengan serangkaian kebijakan strategis. Mulai dari transportasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini