Sepakat Dengan Menhan, Ribuan Warga Indonesia Tolak Kepulangan Anggota ISIS, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Keinginan bekas warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) untuk pulang bukan hanya mendapat tentangan keras dari Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Lebih dari 6000 netizen bahkan menandatangani petisi penolakan yang sama saat tulisan ini dibuat.

Inisiator petisi yang diunggah di platform change.org tersebut dibuat akun bernama #99 Army dua hari lalu.

Dasar penolakan adalah pasal 23 huruf UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.”

Pasal tersebut berbunyi:
“Warga negara indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : f) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing tersebut.”

Seperti diketahui sebelum bergabung dengan ISIS setiap orang dituntut menghilangkan identitas awalnya. KTP dan kartu identitas lainnya dimusnahkan sehingga mereka diberikan identitas baru di negara baru tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu sebelumnya dengan keras menyatakan orang Indonesia yang sudah bergabung dengan ISIS tersebut tidak perlu pulang ke Indonesia. (Muhamad Iyan Syaefudin)

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini