Viral! Kedok Pakai Foto di Google Demi ‘Ngeles’ Bayar Hutang, Ucap Demi Allah Pula

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menagih utang bukanlah hal yang mudah. Bahkan, hal ini kerap kali membuat lelah dan kesal karena orang yang meminjam uang tak kunjung membayar.

Tak dapat dipungkiri, punya temen yang suka lupa bayar utang itu bikin jengkel banget! Apalagi jika memiliki banyak alasan untuk ‘ngeles’ saat ditagih.

Baru-baru ini cerita tentang seseorang yang memanfaatkan mesin pencarian Google untuk menghindari agar tidak ditagih utangnya viral di media sosial. Cerita ini dibagikan akun Twitter @LAMBE_FES S pada Rabu 2 Desember 2020.

“Min gimana tanggapin orang yg begini ? udah kesel bat ini ampe ubun2,” tulis akun tersebut, dikutip Kamis 3 Desember 2020.

Dalam unggahannya itu, tampak tangkapan layar sebuah percakapan antara dua orang di WhatsApp. Dalam percakapan itu, terlihat foto tangan yang diinfus.

Orang yang mengirimkan foto tangan diinfus itu terlihat menuliskan pesan yang menceritakan keadaannya sedang sakit tidak berdaya. Ia diduga sedang menghindar dari tanggung jawabnya membayar utang.

“Mohon maaf akhirnya saya jadi dirawat. Demi Allah bukan saya menghindar gak mau bayar yah kak, tapi demi Allah ini saya jatuh drop,” kata pengirim.

Ia mengaku kalau dirinya sakit sejak semalam sebelumnya dan sedang dirawat di rumah sakit. Ia berjanji akan melunasi utangnya setelah kondisinya sehat kembali.

“Demi Allah setelah saya keluar dari RS dan udah sehat semua urusan saya sama kakak akan saya tuntasin. Demi Allah bukan saya kabur apa gak mau bayar, mohon maaf kaak,” tutupnya.

Kedok sakit dengan foto tangan diinfus tersebut langsung terbongkar setelah si penerima pesan itu mencari foto tersebut di mesin pencarian Google. “Mirip ya,” balas kawannya dengan menyertakan foto tangkapan layar tangan diinfus dari Google.

Postingan ‘ngeles’ bayar utang pakai foto dari Google ini pun mendapat beragam komentar warganet.

“Udah berbohong, nyolong gambar di google, pake demi Tuhan segala. Jaman sekarang sumpah bawa bawa Tuhan gampang bgt keluar dari mulut pdhl sumpah sekecil apapun dipertanggung jawabkan, apalagi sumpah atas nama Tuhan eh taunya bohong. Good luck ya buat lu, moga nga dapet azab,” komentar @Tw**li9ht.

“Wkwkkw… Lagi sehat alasan sakit. Nanti kalau dikasih sama Tuhan sakit beneran bingung kamu. Gedeg gw lihatnya,” kata @ZP**nah.

“Apani? utang lagi? beraninya bawa bawa Allah pdhal foto aja nyolong dri google,” tulis @c**nn___.

“Apa ga takut kena adzab karena udh demi Allah segala? Wkwkkw gila ya org gampang bgt “demi Allah” nya. Mana dipake buat ngeboong ngindarin utang lagi ckck. Tiati ya mba nya,” komentar @apota**human.

“Dimana mana sekarang yg ngutang adaaa aja ngeles nya. Bilang minggu depan, pas udh minggu depannya ditagih, malah marah2 “kamu gatau ya ekonomi sekarang lagi susah” hadeh,” kata @twntyni**isours.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pengadilan Militer Dinilai Tepat untuk Kasus Kekerasan Air Keras

Oleh: Ilham Rizky AnantaPenanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai telah berada padajalur yang tepat dengan tetap ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Hal ini seiringdengan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut, sehinggakewenangan hukum masih sepenuhnya berada dalam lingkup militer. Pemerintah pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendramenjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi keterlibatan tersangka dari kalangan sipil. Oleh karena itu, penanganan kasus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidanaakan diadili melalui pengadilan militer. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar yang jelasdalam menentukan jalur hukum yang digunakan dalam kasus ini.Yusril Ihza Mahendra juga menambahkan bahwa suatu perkara dapat dialihkan ke pengadilanumum apabila ditemukan unsur koneksitas, yakni adanya keterlibatan bersama antara pelaku darikalangan militer dan sipil. Namun, hingga perkembangan terakhir, unsur tersebut belumditemukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dengan demikian, proses hukum tetap berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer tanpa adanya perubahan mekanisme.Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakankemungkinan penanganan kasus ini melalui peradilan umum. Pemerintah menilai bahwakonsistensi dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku merupakan hal penting agar tidakmenimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dengan berpegang pada ketentuanyang ada, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan memiliki legitimasi yang kuat.Di sisi lain, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian terhadapkasus tersebut. Ia menekankan bahwa keadilan harus benar-benar hadir secara nyata di tengahmasyarakat, bukan sekadar menjadi formalitas dalam proses hukum. Oleh karena itu, iamendorong agar persidangan dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan dapatdipertanggungjawabkan kepada publik.Gibran Rakabuming Raka juga menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinanPresiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem peradilan nasional. Upaya tersebutdiarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang semakin adil, transparan, dan mampumemperoleh kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional yang memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.Menurutnya, kehadiran hakim ad hoc dapat menjadi faktor penyeimbang dalam proses peradilan, terutama dalam kasus yang mendapat sorotan luas dari masyarakat. Dengan melibatkan unsurprofesional, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif dan independen, sehingga hasil putusan benar-benar mencerminkan keadilan yang substantif.Sementara itu, perkembangan penanganan kasus menunjukkan adanya progres yang signifikandari pihak TNI. Setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut.Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa proses penyidikan telahdilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelimpahan berkas perkara, tersangka, danbarang bukti merupakan tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan. Iamenjelaskan bahwa pihak Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapanberkas, baik dari sisi formil maupun materiil.Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka perkara akan dilanjutkan ke tahappersidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, keempat tersangkayang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuaihukum yang berlaku. Barang bukti terkait tindak pidana penyiraman air keras juga telahdiserahkan sebagai bagian dari proses pembuktian.Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk komitmenTNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Penanganan kasus inijuga menunjukkan bahwa institusi militer tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kriminalyang dilakukan oleh oknum prajurit. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapatmemberikan efek jera serta menjaga disiplin dan integritas di lingkungan TNI.Lebih jauh, penanganan kasus ini mencerminkan adanya sinergi antara pemerintah dan aparatpenegak hukum dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia. Transparansi dalam setiaptahapan proses hukum menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapatmemantau jalannya persidangan secara objektif. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadapinstitusi negara dapat terus terjaga.Selain itu, perhatian dari pimpinan nasional menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dimensiyang lebih luas, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upayamenjaga rasa keadilan di tengah masyarakat. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiapwarga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.Konsistensi dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan harus terus dijagasebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai capaian positif di bidang hukum, seperti penguatan reformasiperadilan, peningkatan transparansi lembaga penegak hukum, serta percepatan penyelesaiansejumlah kasus strategis. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga sistemhukum di Indonesia semakin kuat, kredibel, dan mampu memberikan keadilan yang nyata bagiseluruh masyarakat.*) Peneliti Hak Asasi Manusia dan Tata Kelola Hukum
- Advertisement -

Baca berita yang ini