Viral Wartawati Diintimidasi Oknum Polisi saat Liput Demo Mahasiswa, Bisa Dipidana Lho!!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Intimidasi terhadap wartawan terjadi dalam aksi mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dilakukan di depan kompleks DPR/MPR RI pada Selasa 24 September 2019 kemarin.

Dalam video yang viral di sosial media, seorang wartawati sedang mengabadikan momen kericuhan yang terjadi antara polisi dengan peserta aksi unjuk rasa mahasiswa. Namun, saat akan mengambil gambar untuk kepentingan jurnalistik, terlihat seorang oknum polisi justru ingin merebut smartphone milik sang wartawati.

Tidak diketahui identitas wartawati dan oknum polisi tersebut. Menurut informasi yang beredar, kejadian itu berlangsung di gedung DPRD Sumatera Utara.

Keduanya tampak adu mulut. Pasalnya, oknum polisi tersebut berusaha menghalang-halangi wartawati.

“Ngapain kamu videoin,” kata oknum polisi yang dengan nada intimidatif.

“Saya wartawan pak,” kata wartawati itu.

Polisi itu pun mencoba menurunkan paksa smartphone milik wartawati tersebut. Polisi tersebut juga sempat menanyakan tanda pengenal (ID) wartawati tersebut.

Meski demikian, polisi terus meminta wartawati tersebut untuk menghentikan peliputan. Bahkan polisi itu tampak arogan dengan sikap tak mau tahu tentang aturan dalam UU Pers yang jadi dasar hukum kerja wartawan.

“Bapak diam yah, bapak tahu UU Pers nggak?” kata wartawati.

“Nggak, nggak, nggak, nggak, nggak,” pungkas si polisi.

Untuk diketahui, dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Video tersebut pun viral di mendia sosial dan mendapat banyak kecaman dari warganet

“Penegak hukum tapi ga ngerti hukum, takut disalahkan tapi berbuat salah, menang di seragam kalah jauh di otak, aduh 🙁 Cepat pulih indonesiaku,” tulis @hisfii**dn27.

“jangankan tau uu pers, soal adab buka alas kaki masuk kemesjid saja tidak tau,” komentar @404huma**rrorr.

“Jaman makin ngaco. seolah kita ga boleh tau apa2 yg sedang terjadi . Kok lucu yaa,” kata @SkyLin**77.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini