Viral! Sayembara Tangkap Maling Berhadiah Jutaan Rupiah, Syarat Bikin Bonyok Jadi Sorotan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Media sosial tengah diramaikan dengan poster sayembara tangkap maling di perumahan Gerilya Indah, Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda. Sayembara itu berhadiah jutaan rupiah.

Poster sayembara tangkap maling berhadiah ini dibagikan ulang oleh akun Instagram @newdramaojol.id, Selasa 17 November 2020. Perumahan yang dimaksud berada di RT 034.

“Tangkap Maling Berhadiah. Menangkap maling di lingkungan Perumahan RT 034 Kelurahan Mugirejo diberikan hadiah,” demikian pengumuman yang tertulis dalam spanduk tersebut.

Setiap orang yang berhasil menangkap maling akan diberi hadiah yang disesuaikan dengan waktu penangkapan. Hadiah sebesar Rp 1 juta diberikan jika maling tertangkap di malam hari dan sebesar Rp 750 ribu jika di siang hari.

Tak cuma sekedar menangkap maling, ada syarat yang harus dipenuhi oleh si penangkap. Dituliskan bahwa harus ada barang bukti yang harus disertakan.

“Disertai barang bukti dan bonyok dulu 75%,” demikian keterangan tambahan yang harus dipenuhi oleh penangkap jika ingin mengikuti sayembara tersebut.

 

Pengumumuman yang disetujui oleh Ketua RT 34 Kelurahan Mugirejo pun viral. Beragam komentar dari netizen pun memenuhi unggahan akun @dramaojol.id ini.

“Harus bonyok dulu jadi mikir mikir kalo mau settingan,” komentar @regias**ilang.

“Nangkep siang. Nunggu malem dulu br diserahin,” kata @hen**yugo.

“Nama perumahannya aja udh gerilya..??,” tulis @mr.eni**at1c.

“Ada yang mau jadi relawan? Hasil bagi dua,” komentar @mochhelm**adhif.

“Gak ada yang mau diajak kerja sama, harus bonyok dulu 75%,” komentar @rizky_**randa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini