MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Penyanyi cantik asal Amerika Serikat, Taylor Swift mengonfirmasi laporan yang mengatakan bahwa maestro musik, Scooter Braun telah menjual rekaman masternya atas enam album pertamanya.
Majalah hiburan AS, Variety pertama kali melaporkan pada Senin (16/11) bahwa Braun telah menjual enam album Swift ke sebuah perusahaan ekuitas swasta. Melansir BBC, Selasa, 17 November 2020, kesepakatan tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 300 juta USD.
“Untuk yang kedua kalinya, musik saya dijual tanpa sepengetahuan saya,” tulis Taylor Swift di akun Twitter-nya.
Sebelumnya Taylor Swift menuduh Braun mencoba “membongkar” warisan musiknya. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak Braun atas laporan Variety atau pernyataan Swift.
Braun membeli Big Machine pada Juni 2019, yang berarti ia juga berhak atas sebagian besar karya Swift. Sejak saat itu, Swift dan Braun terlibat dalam perselisihan besar-besaran.
Kemudian hanya beberapa minggu yang lalu, tulis Swift, ia dihubungi oleh perusahaan ekuitas swasta Shamrock Holdings, yang mengatakan bahwa mereka telah membeli musik dan seni albumnya dari Braun.
Dalam pernyataannya, Swift mengatakan dia telah secara aktif mencoba untuk mendapatkan kembali kepemilikian rekaman masternya selama setahun terakhir. Ia juga mencoba melakukan pembicaraan dengan Braun.
Swift mengungkapkan bahwa tim hukum Braun ingin dirinya menandatangani perjanjian kerahasiaan yang menyatakan “Saya tidak akan pernah mengatakan sepatah kata pun mengenai Scooter Braun kecuali jika itu positif.”