Kasus Incest di Lampung, Pakar: Hukum Mati Pelaku

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Beberapa hari ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus seks menyimpang sebuah keluarga di Lampung. Kasus seks ‘incest’ ini melibatkan M (45), SA (24), dan YF (15) yang merupakan ayah, kakak, dan adik.

Mereka melakukan aksi bejat dengan memperkosa saudara perempuannya sendiri berinisial AG (18). Mirisnya, Para pelaku mengaku sudah berulang kali memperkosa AG di rumah mereka.

Semisal, sang kakak yang mengaku sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun. Sementara adiknya 60 kali dan bapaknya sudah berulang kali.

Menanggapi kasus tersebut, pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel pun menyarankan agar semua pelaku dihukum mati. “Nah sekarang saya kembalikan ke masyarakat melihat pelaku bejat, keji, jahanam seperti itu sudi tidak mendengarkan kata rehabilitasi pada orang-orang ini yang sudah bertahun-tahun dan berkali-kali menggagahi anak kandungnya sendiri. Kalau saya tidak sudi. Semestinya orang-orang seperti ini dihukum mati,” ujar Reza.

Usulan tersebut dinilainya realistis, sebab program rehabilitasi seperti apa yang akan mujarab dikenakan, apalagi di Indonesia. “Jadi saya tak begitu yakin bisa diterapkan maksimal. Alhasil, daripada pusing memikirkan tentang apa yang harus kita lakukan pada pelaku, ya, sudah hukum mati, selanjutnya kita berfokus apa yang bisa kita lakukan pada korban,” kata Reza.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini